Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak jurnal tunjangan pph 21

  • jurnal tunjangan pph 21

     rukhan updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • rukhan

    Member
    2 March 2011 at 11:55 am
  • rukhan

    Member
    2 March 2011 at 11:55 am

    salam untuk rekan-rekan ortax semua

    saya mau menanyakan bagamana caranya supaya pph 21 karyawan yang dibayar perusahaan bisa diakui sebagai beban fiskal dalam lap pajak??
    bagaimana jurnal untuk mengakui tunjangan pajak? letak tunjangan pajak itu di posisi aktiva atau pasiva y??
    mohon pencerahannya dari sekan semua?atau link yang terkait dengan itu. trimakasih sebelumnya.

  • rizal7275

    Member
    2 March 2011 at 12:16 pm

    rekan rukhan :
    jawab :
    1. agar pph21 karyawan yang dibayar perusahaan bisa diakui (deductible), pph 21 tersebut dijadikan penambah penghasilan karyawan yg bersangkutan (penambah bruto gaji).

    2. jurnal tunjangan pajak :

    Gaji Pokok Rp. 1.000.000
    Tunjangan Pajak Rp. 50.000
    Tunjangan Transpor Rp 25.000

    Utang Pajak Rp 15.000
    Bank Rp. 1.060.000

    kurang lebih gitu rekan jurnalnya.

    tunjangan pajak itu adanya di akun laba rugi bukan di neraca (aktiva atau pasiva)

    mudah2an bermanfaat

  • rukhan

    Member
    2 March 2011 at 12:23 pm
    Originaly posted by rizal7275:

    pph 21 tersebut dijadikan penambah penghasilan karyawan yg bersangkutan (penambah bruto gaji).

    Oh gt.., paham rekan.

    Originaly posted by rizal7275:

    Bank Rp. 1.060.000.

    ini akun ap y rekan??

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now