Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal tunjangan pph 21
salam untuk rekan-rekan ortax semua
saya mau menanyakan bagamana caranya supaya pph 21 karyawan yang dibayar perusahaan bisa diakui sebagai beban fiskal dalam lap pajak??
bagaimana jurnal untuk mengakui tunjangan pajak? letak tunjangan pajak itu di posisi aktiva atau pasiva y??
mohon pencerahannya dari sekan semua?atau link yang terkait dengan itu. trimakasih sebelumnya.rekan rukhan :
jawab :
1. agar pph21 karyawan yang dibayar perusahaan bisa diakui (deductible), pph 21 tersebut dijadikan penambah penghasilan karyawan yg bersangkutan (penambah bruto gaji).2. jurnal tunjangan pajak :
Gaji Pokok Rp. 1.000.000
Tunjangan Pajak Rp. 50.000
Tunjangan Transpor Rp 25.000Utang Pajak Rp 15.000
Bank Rp. 1.060.000kurang lebih gitu rekan jurnalnya.
tunjangan pajak itu adanya di akun laba rugi bukan di neraca (aktiva atau pasiva)
mudah2an bermanfaat
- Originaly posted by rizal7275:
pph 21 tersebut dijadikan penambah penghasilan karyawan yg bersangkutan (penambah bruto gaji).
Oh gt.., paham rekan.
Originaly posted by rizal7275:Bank Rp. 1.060.000.
ini akun ap y rekan??