Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak JURNAL TRANSAKSI PPH Pasal 4 (2) Final atas Sewa Ruangan .

  • JURNAL TRANSAKSI PPH Pasal 4 (2) Final atas Sewa Ruangan .

     Jamsbondx updated 12 years, 3 months ago 6 Members · 13 Posts
  • Jamsbondx

    Member
    11 September 2012 at 2:04 pm
  • Jamsbondx

    Member
    11 September 2012 at 2:04 pm

    Dear Rekan ORTAXers

    Mohon bantuannya

    Transaksi atas pembayaran PPH Final Pasal4(2) atas sewa ruangan diperlakukan sebagai Biaya apa bukan…..mohon pencerahannya , cara jurnalnya seperti apa?
    tks

  • Jamsbondx

    Member
    11 September 2012 at 2:18 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    Transaksi atas pembayaran PPH Final Pasal4(2) atas sewa ruangan diperlakukan sebagai Biaya apa bukan…..mohon pencerahannya , cara jurnalnya seperti apa?
    tks

    kita yang sebagai penyewa dan kita yang memotong

  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 2:26 pm

    Rekan Jamsbondx, kalau di tempat saya PPh atas jasa tersebut kita gabung ke harga barangnya, kemudian di amortisasi. CMIIW.

  • Jamsbondx

    Member
    11 September 2012 at 2:33 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    Rekan Jamsbondx, kalau di tempat saya PPh atas jasa tersebut kita gabung ke harga barangnya, kemudian di amortisasi. CMIIW.

    masuk ke beban sewa gedung semua ya untuk pembayaran PPh final Psl 4(2) mohon koreksi.

  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 2:59 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    kita yang sebagai penyewa dan kita yang memotong

    rekan, kalau kita yang menyewa / memotong PPh 4(2) tsb ya seharusnya kita hanya berkewajiban memberikan bukti potong dan melaporkan kewajiban pajak tsb. kecuali kalau kita yang dipotong, maka bukti potong tsb kita masukkan ke biaya karena tidak bisa kreditkan.. :)Mohon koreksi..

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 3:01 pm

    Pembayaran PPh final (baik disetor sendiri maupun melalui pemotongan) —> NDE

  • Fredy0819

    Member
    11 September 2012 at 3:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pembayaran PPh final (baik disetor sendiri maupun melalui pemotongan)

    boleh kasih ilustrasinya , rekan Begawan5060 ? trims.

  • riorosario

    Member
    11 September 2012 at 3:05 pm
    Originaly posted by jamsbondx:

    Transaksi atas pembayaran PPH Final Pasal4(2) atas sewa ruangan diperlakukan sebagai Biaya apa bukan…..mohon pencerahannya , cara jurnalnya seperti apa?

    Kalau saya untuk sewa ruangan sebelum bikin kontrak perjanjiannya dibicarakan dulu untuk objek PPh Finalnya..maksudnya, misal si pemilik bangunan ga mau pusing dengan PPh, pokonya dia mau terima bersih 100jt..ya udah kita bikin kontraknya gross up..jadi 111.111.111 belum termasuk pajak sehingga jurnalnya
    Sewa dibayar dimuka 111.111.1111
    …………………………. Hutang PPh Final 4(2) 11.111.111
    …………………………. Hutang Sewa ruangan 100.000.000

    Kalo ternyata kontraknya sudah terlanjur dibuat dibilang harga sewanya 100jt tanpa potongan PPh, ya pphnya dijadikan beban.
    Sewa Dibayar Dimuka 100.000.000
    Beban PPh Final 10.000.000
    …………………………… Hutang PPh Final 10.000.000
    …………………………… Hutang Sewa 100.000.000

  • Anwar10Rooney

    Member
    11 September 2012 at 3:07 pm

    kalo kita yang potong, kita wajib membuat bukti potong dan melaporkan..biasanya ada akun pph final di lap keuangan

  • keira87

    Member
    11 September 2012 at 3:07 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pembayaran PPh final (baik disetor sendiri maupun melalui pemotongan) —> NDE

    PPh nya kan emg NDE, biaya sewanya NDE jg yah?

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by riorosario:

    Sewa dibayar dimuka 111.111.1111
    …………………………. Hutang PPh Final 4(2) 11.111.111
    …………………………. Hutang Sewa ruangan 100.000.000

    Setuju…

    Originaly posted by riorosario:

    Kalo ternyata kontraknya sudah terlanjur dibuat dibilang harga sewanya 100jt tanpa potongan PPh, ya pphnya dijadikan beban.
    Sewa Dibayar Dimuka 100.000.000
    Beban PPh Final 10.000.000
    …………………………… Hutang PPh Final 10.000.000
    …………………………… Hutang Sewa 100.000.000

    Setuju, tetapi saat menyusun L/B beban PPh final harus dikoreksi fiskal..

  • Jamsbondx

    Member
    12 September 2012 at 9:45 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by riorosario:
    Sewa dibayar dimuka 111.111.1111
    …………………………. Hutang PPh Final 4(2) 11.111.111
    …………………………. Hutang Sewa ruangan 100.000.000

    Setuju…

    Originaly posted by riorosario:
    Kalo ternyata kontraknya sudah terlanjur dibuat dibilang harga sewanya 100jt tanpa potongan PPh, ya pphnya dijadikan beban.
    Sewa Dibayar Dimuka 100.000.000
    Beban PPh Final 10.000.000
    …………………………… Hutang PPh Final 10.000.000
    …………………………… Hutang Sewa 100.000.000

    Setuju, tetapi saat menyusun L/B beban PPh final harus dikoreksi fiskal..

    Terima kasih untuk rekan rekan ORTAXers.. semua

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now