Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal SKPKB hasil pemeriksaan
dear rekan2 ortax..
apabila perusahaan saya terdapat SKPKB yang telah dibayarkan..
contoh : SKPKB PPh 21 sbsr Rp. 200.000
SKPKB PPh 23 sbsr Rp. 100.000bagaimana pencatatan dalam jurnalnya..apakah harus koreksi jurnal atau langsung dapat diakui sebagai biaya??
mohon pencerahan dari rekan2 sekalian..
- Originaly posted by ferryyunizar:
encatatan dalam jurnalnya
PPh21(skpkb)……..200.000
PPh23(skpkb)……..100.000
kas……………………..300.000Originaly posted by ferryyunizar:apakah harus koreksi jurnal
tidak perlu
Originaly posted by ferryyunizar:langsung dapat diakui sebagai biaya
komersial ya…
fiskal…pasti koreksi..cmiiw
ikut nimbrung ya rekan ferry :
waktu pembayaran apakah ada jurnal??biasanya kl ditempat saya jurnalnya sbb :A. Jika atas SKPKB tsb tidak mengajukan keberatan/Banding :
(Dr) Biaya Pajak – SKPKB PPh 21 200.000
(Dr) Biaya Pajak – SKPKB PPh 23 100.000
(Cr) KAS/BANK 300.000>> secara komersil pembayaran tsb tercatat di Biaya Pajak, nah saat akan membuat SPT maka dilakukan koreksi fiskal karena PPh tidak boleh dibebankan secara fiskal (Pasal 9 UU PPh)
B. Jika atas SKPKB tsb mengajukan keberatan/Banding :
saat bayaran :
(Dr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 21 200.000
(Dr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 23 100.000
(Cr) KAS/BANK 300.000>> jurnal misalkan hasil keberatan/banding dikabulkan semua :
(Dr) KAS/BANK 300.000
(Cr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 21 200.000
(Cr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 23 100.000>> jurnal misalkan hasil keberatan/banding dikabulkan sebagian (50%) :
(Dr) KAS/BANK 150.000
(Dr) Biaya Pajak – SKPKB PPh 21 100.000
(Dr) Biaya Pajak – SKPKB PPh 23 50.000
(Cr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 21 200.000
(Cr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 23 100.000
saat buat SPT koreksi Fiskal atas biaya Pajak sejumlah Rp 150.000Mohon koreksinya dari para Master ORTAXER…..
SKPKB dapat langsung dibukukan sebagai biaya namun pada penghitungan penghasilan kena pajak biaya skpkb ini akan dikoreksi fiskal.