Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal SKPKB hasil pemeriksaan

  • Jurnal SKPKB hasil pemeriksaan

     sammi updated 14 years ago 4 Members · 5 Posts
  • ferryyunizar

    Member
    28 October 2010 at 11:02 am

    dear rekan2 ortax..

    apabila perusahaan saya terdapat SKPKB yang telah dibayarkan..

    contoh : SKPKB PPh 21 sbsr Rp. 200.000
    SKPKB PPh 23 sbsr Rp. 100.000

    bagaimana pencatatan dalam jurnalnya..apakah harus koreksi jurnal atau langsung dapat diakui sebagai biaya??

    mohon pencerahan dari rekan2 sekalian..

  • ferryyunizar

    Member
    28 October 2010 at 11:02 am
  • lamsihar

    Member
    28 October 2010 at 4:10 pm
    Originaly posted by ferryyunizar:

    encatatan dalam jurnalnya

    PPh21(skpkb)……..200.000
    PPh23(skpkb)……..100.000
    kas……………………..300.000

    Originaly posted by ferryyunizar:

    apakah harus koreksi jurnal

    tidak perlu

    Originaly posted by ferryyunizar:

    langsung dapat diakui sebagai biaya

    komersial ya…
    fiskal…pasti koreksi..

    cmiiw

  • TAX2010

    Member
    1 November 2010 at 12:20 pm

    ikut nimbrung ya rekan ferry :
    waktu pembayaran apakah ada jurnal??biasanya kl ditempat saya jurnalnya sbb :

    A. Jika atas SKPKB tsb tidak mengajukan keberatan/Banding :
    (Dr) Biaya Pajak – SKPKB PPh 21 200.000
    (Dr) Biaya Pajak – SKPKB PPh 23 100.000
    (Cr) KAS/BANK 300.000

    >> secara komersil pembayaran tsb tercatat di Biaya Pajak, nah saat akan membuat SPT maka dilakukan koreksi fiskal karena PPh tidak boleh dibebankan secara fiskal (Pasal 9 UU PPh)

    B. Jika atas SKPKB tsb mengajukan keberatan/Banding :
    saat bayaran :
    (Dr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 21 200.000
    (Dr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 23 100.000
    (Cr) KAS/BANK 300.000

    >> jurnal misalkan hasil keberatan/banding dikabulkan semua :
    (Dr) KAS/BANK 300.000
    (Cr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 21 200.000
    (Cr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 23 100.000

    >> jurnal misalkan hasil keberatan/banding dikabulkan sebagian (50%) :
    (Dr) KAS/BANK 150.000
    (Dr) Biaya Pajak – SKPKB PPh 21 100.000
    (Dr) Biaya Pajak – SKPKB PPh 23 50.000
    (Cr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 21 200.000
    (Cr) Pajak Dibayar Dimuka – Tagihan Restitusi Pajak SKPKB PPh 23 100.000
    saat buat SPT koreksi Fiskal atas biaya Pajak sejumlah Rp 150.000

    Mohon koreksinya dari para Master ORTAXER…..

  • sammi

    Member
    1 November 2010 at 1:37 pm

    SKPKB dapat langsung dibukukan sebagai biaya namun pada penghitungan penghasilan kena pajak biaya skpkb ini akan dikoreksi fiskal.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now