Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal SKPKB
Selamat pagi rekan2
Izin bertanya, jika dapat SKP KB PPN berserta nilai bunga untuk tahun pajak 2022 dan sudah dibayarkan dithn ini, untuk pembayarannya di jurnal seperti apa dan atau masuk ke akun apa ya rekan2?
mohon infonya, terima kasih
Biayakan langsung aja ke Biaya Pajak Lain, (selain akun yang digunakan untuk pengakuan PPH 29 Tahunan)
– SKPKB masuk ke PPN terutang/Hutang PPN/akun yang sama dimana PPN kurang bayar itu terbukukan sebelum dibayarkan ke negara.
– bunganya dibukukan ke akun denda pajak
Tax Penalty
Hutang Pajak
Thank you so much! The landscape becomes more complex slope 3 free
- This reply was modified 4 weeks, 1 day ago by gemake gemake.
Viewing 1 - 5 of 5 replies