Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal reimbursement
Dear rekan2 ortax sekalian
Perusahaan saya ada membayarkan biaya perjalanan dinas untuk perusahaan lain.
Lalu bagaimana jurnal apabila perusahaan tersebut membayarkan pengganti perjalanan dinas itu ke saya (reimburse)?
Apakah boleh dengan mengkreditkan biayanya?Terima kasih
catat hutang karyawan. saat reimburse dibalik hutang karyawan pada bank
kalau rekan kasbon, maka catatnya piutang karyawan
Saat talangin:
(D) Piutang lain"
(K) KasSaat claim reimburse
(D) Kas
(K) Piutang lain"Dear rekan santa claise dan yap 30 terima kasih untuk jawabannya
apabila msk piutang lain2 apa nanti tidak muncul anggapan bahwa kita ada penjualan lain?
apakah diperbolehkan apabila mengkredit biayanya lgsng?terima kasih
makanya masuknya piutang karyawan.. keliatan piutangnya kepada siapa
Dear rekan santa clause
Kasus yg saya alami ini bukan piutang ke karyawan rekan, melainkan ke perusahaan lain . Jadi karena satu dua hal perusahaan tmpt saya bekerja membayarkan terlebih dahulu tiket pesawat milik perusahaan lain. Tapi secara pembukuan saya sudah membuat jurnal beban perjalanan dinas
Makanya itu rekan, apabila kita menerima penggantiannya apakah boleh dikurangkan ke beban nya?
yasudah catat hutang PT XXX
harusnya gak boleh catat beban perjalanan dinas, karena nyatanya bukan perusahaan rekan yang melakukan perjalanan dinas.
berarti untuk ke depannya masuk ke piutang lain2 ya rekan?
Iya rekan karena biasanya lgsng saya minuskan begitu menerima penggantian, jadi bebannya tetap 0
Kalau saya ada biaya seperti ini masuk kategori biaya dibayar dimuka