Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPN & PP 23 atas titipan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN)

  • Jurnal PPN & PP 23 atas titipan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN)

     momogiya updated 14 years, 5 months ago 2 Members · 4 Posts
  • momogiya

    Member
    16 June 2010 at 5:43 pm
  • momogiya

    Member
    19 June 2010 at 6:39 am
    Originaly posted by momogiya:

    Yth. Semua anggota forum diskus Ortax
    1. Kami ingin minta pengalaman dan pembenaran dari forum tentang 4 jurnal akuntansi pajak di bawah ini. Khusus jurnal ke-3, ada PPh Pasal 23 sebesar 2% karena pihak ketiga "A" memiliki pegawai

    Masih belum ada rekan2 yang tanggapi, ya?

  • Hanif

    Member
    19 June 2010 at 9:25 am
    Originaly posted by momogiya:

    (D) Bank 199 jt
    (D) Potongan Penjualan Unit 2 jt
    (K) PPN Keluaran 16 jt
    (K) Penjualan Unit 160 jt
    (K) Hutang – Titipan BBN dan PKB 18 jt
    (K) Hutang – Titipan penguruan BBN dan PKB 7 jt

    ok

    Originaly posted by momogiya:

    B. jurnal untuk membayar BBN dan PKB (sesuai notice kepolisian) melalui pihak ketiga "A" adalah:
    (D) Hutang – Titipan BBN dan PKB 18 jt
    (K) Bank 18 jt

    ok

    Originaly posted by momogiya:

    C. jurnal untuk membayar pengurusan BBN dan PKB (sesuai kwitansi pihak ketiga "A") melalui pihak ketiga "A" adalah:
    (D) Hutang – Titipan pengurusan BBN dan PKB 7 jt
    (K) Hutang – PPh Pasal 23 1,4 jt
    (K) Bank 5,6 jt

    ayat jurnalnya Ok.
    Tapi apakah A ini orang pribadi atau Badan?
    Sebab, kalau badan, seharusnya dipotong PPh 21. Bukan PPh 23

    Originaly posted by momogiya:

    2. Apakah titipan pembayaran kepada pihak ketiga "A" harus dikenai PPN?

    tidak

    Originaly posted by momogiya:

    3. Apakah pembayaran kepada pihak ketiga "A" tidak perlu dipotong PPh Pasal 23?

    karena riilnya biaya tersebut bukan merupakan beban pada perusahaan anda, seharusnya bukan anda yang melakukan pemotongan pajaknya, namun yang punya titipan. Sehingga, nama pemotong yang ditulis adalah si pemberi titipan. namun demikian, apabila si penitip bukan pemotong pajak, misalnya dia adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja atau punya usaha namun tidak ditunjuk sebagi pemotong paja, tidak perlu anda melakukan pemotongan pajak untuknya.

    Originaly posted by momogiya:

    4. Apakah memang ada ketentuan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 hanya untuk pengakuan biaya di dalam laporan laba (rugi)?

    seharusnya yang melakukan pemotongan adalah pihak yang membebankan pembayaran tersebut sebagai biaya di dalam laporan laba ruginya.

    Salam

  • momogiya

    Member
    21 June 2010 at 7:05 am

    Terima kasih rekan Hanif.

    Originaly posted by hanif:

    Tapi apakah A ini orang pribadi atau Badan?
    Sebab, kalau badan, seharusnya dipotong PPh 21. Bukan PPh 23

    Kami diberikan penjelasan bahwa pihak ke-3 "A" memiliki pegawai namu nama wajib pajaknya masih orang pribadi. Menurut kami, bukti potong yang diterima "A" merupakan uang muka pajak milik "A".
    Apakah dapat di"mirip"kan dengan notaris/auditor yang memiliki pegawai maka setiap pemotong pajak boleh memotong PPh pasal 23?

    Terima kasih lagi rekan Hanif

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now