Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN (Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM)
Jurnal PPN (Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM)
Hai Simon,
Karena usaha utama kami ada di-industri yang PPN-nya dibebaskan maka otomatis seharusnya semua PPN adalah biaya atau di kapitalisasi ke Aktiva.
Namun Penyerahan kami ada bermacam-macam, dan hanya satu macam penyerahan yang dibebaskan, sedangkan pembelian maupun jasa yang kami terima tidak bisa di-klasifikakan ke macam-macam penyerahan, maka kami menggunakan cara proporsional penyerahan.
Berakibat penjurnalan pajaknya sbb:
1) Saat penerimaan Jasa/ Pembelian Barang
D : Biaya/ Aktiva
D : Prepaid PPN In
C : Pungutan untuk Pihak Lain – PPh. 23/ 4 / 15/ 21
C : Hutang Supplier/ Kontraktor2) Saat Pembayaran
D : Hutang
C : Kas BankLaporan Bulanan 1107
Masukan dilaporkan sebagai Pre-paid
Keluaran dilaporkan mengkreditkan Masukan.
Over/ Under PPn In-Out dibayar atau dikompensasi dari Saldo bulan lalu hingga bulan depan.3) Saat akhir tahun (Menggunakan Pedoman Pengkreditan PPN Masukan)
D : Biaya PPn
D : Hutang PPn Keluaran
C : Prepaid PPn – Masukandan kekurangan setor dari PPn Keluaran disetor lagi diakhir tahun.
Perhitungan Pedoman Pengkreditan menggunakan rumus :
PK Terhutang Pajak x PM = PM yang dapat di kreditkan
Total Pajak KeluaranPM yang dibiayakan = Total PM – PM yang dikreditkan.
Saya sendiri belum 100% yakin dengan ini namun inilah yang saya usahakan sebaik mungkin, berhubung pemeriksaan untuk hal ini belum kita hadapi.
Bila ada saran, dari rekan lain, mohon bisa dishare, agar saya dan rekan lain bisa mendapat inspirasi.
Terima Kasih Sebelumnya