Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN Keluaran pada penyerahan ke WAPU
Jurnal PPN Keluaran pada penyerahan ke WAPU
Dear rekan sekalian,
Untuk penyerahan ke WAPU , apakah ada pencatatan/jurnal PPN keluaran dilakukan :
a) saat membuat faktur pajak (kirim tagihan ) atau
b) saat FP & SSP diterima kembaliTerima kasih & mohon maaf kalau sudah pernah dibahas sebelumnya..
Coba jawab ya….
Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus),
PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP
Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN
tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP Penjual
sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara.
– PPN terutang pada saat pembayaran atau pelunasan tagihan oleh pemungut PPN
selaku pembeli.
– Dengan demikian, jurnal PPN baru muncul ketika pembayaran dilakukan oleh
pemungut PPN.Contoh :
penjualan Komputer seharga Rp. 2.200.000 (Incl. PPN) kepada
Bendaharawan Pemerintah, yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah selaku Pemungut Pajak adalah PPh
Pasal 22 dan PPNposting keuangan yang umumnya disarankan adalah sbb :
Dr. Kas 1.970.000
Dr. PPh Pasal 22 30.000
Dr. PPN Pemungut 200.000
Cr. Penjualan 2.000.000
Cr. PPN (Pajak Keluaran) 200.000Mohon Masukannya apabila salah…
Salam
- Originaly posted by zilo:
penjualan Komputer seharga Rp. 2.200.000 (Incl. PPN) kepada
Bendaharawan Pemerintah, yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah selaku Pemungut Pajak adalah PPh
Pasal 22 dan PPNYang dimaksud contoh oleh rekan zilo itu mungkin transaksi penyerahan barang sehingga ada PPh 22, bagaimana jika penyerahan jasa (JKP) apakah tetap PPh 22 atau PPh 23 (yang dipungut bendaharawan)?
mohon koreksi jika saya keliru…
terima kasih - Originaly posted by Rais2007:
Untuk penyerahan ke WAPU , apakah ada pencatatan/jurnal PPN keluaran dilakukan
Karena pertanyaan dari rekan Rais2007 tidak disebutkan penyerahan barang atau jasa?
dalam pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;***edited by admin
PER 13 tahun 2010 pasal 2 ayat (1) huruf d menyebutkan Faktur pajak harus dibuat pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.
dengan demikian saat penjurnalannya sebaiknya mengikuti ketentuan ini.
setuju dengan rekan sammi,,,