Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPn Desember yang diKreditkan di Januari

  • Jurnal PPn Desember yang diKreditkan di Januari

     ktfd updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 11 Posts
  • cs_pany

    Member
    19 January 2014 at 8:24 pm
  • cs_pany

    Member
    19 January 2014 at 8:24 pm

    Rekan tolong bantuannya

    Saat Desember ada salah satu transaksi pembelian ke PT.X sebesar 1M PPn masukan 100 Juta
    Jurnal :
    Pembelian 1.000.000.000
    PPn Masukan 100.000.000
    Hutang Dagang 1.100.000.000

    Saat akhir bulan biasa dibuat Jurnal
    PPn Keluaran xxxxx
    PPn Masukan xxxxx
    Hutang PPn xxx

    Karena jika PPn masukan tersebut saya kreditkan di bulan Des maka SPM PPn Des akan terjadi lebih bayar, maka PPn masukan tersebut baru akan saya kreditkan di SPM Januari'14

    Pertanyaannya, bagaimana jurnal di akhir bulan/akhir tahun jika PPn-M tersebut baru akan saya kreditkan di Januari ?

    thanks

  • KAJAPSBY

    Member
    20 January 2014 at 9:31 am

    Coba buat / tambahkan perkiraan " penundaan pengkreditan pajak masukan "
    sehingga jurnal akhir bulan sbb :
    D. Penundaan pengkreditan pajak masukan
    K. PPN Masukan

    Nanti pada saat PPN Masukan dikreditkan dijurnal sbb :
    D. PPN Keluaran
    K. Penundaan pengkreditan pajak masukan
    D. PPN Lebih bayar
    K. PPN Keluaran
    slm

  • cs_pany

    Member
    20 January 2014 at 1:41 pm

    thanks Pak Kajap 🙂

    Berarti nanti Perkiraan "penundaan pengkreditan pajak masukan" akan muncul di neraca dong ya ?

    thx

  • ktfd

    Member
    20 January 2014 at 2:19 pm
    Originaly posted by cs_pany:

    Pertanyaannya, bagaimana jurnal di akhir bulan/akhir tahun jika PPn-M tersebut baru akan saya kreditkan di Januari ?

    lha yo gampang toh, jgn bikin jurnal…

  • begawan5060

    Member
    20 January 2014 at 2:29 pm
    Originaly posted by ktfd:

    lha yo gampang toh, jgn bikin jurnal…

    Setujuu…
    Untuk lebih jelasnya, begini :
    Misal Desember punya 2 lembar FPM, misalnya 1000 dan 2000 —> sudah dijurnal —> ke ledger.
    Kemudian saat menjurnal SPT Masa PPN Desember, hanya satu yg diperhitungakan, contoh :
    PK = 1500
    …………….. PM = 1000 (hanya yg ini saja)
    …………….. Kas/bank = 500

  • ktfd

    Member
    20 January 2014 at 2:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Setujuu…

    he3… siiip…

  • cs_pany

    Member
    20 January 2014 at 2:36 pm

    Ooh jadi boleh toh gak usah di jurnal . . .
    kirain harus di close karena sudah akhir tahun 🙂

  • begawan5060

    Member
    20 January 2014 at 2:40 pm
    Originaly posted by cs_pany:

    Ooh jadi boleh toh gak usah di jurnal . . .
    kirain harus di close karena sudah akhir tahun 🙂

    Bukankah jurnal SPT PPN Desember dibuat di bulan Januari?
    Dengan demikian, PK maupun PM Desember masih "utuh" dan tersaji di neraca..

  • KAJAPSBY

    Member
    20 January 2014 at 4:18 pm
    Originaly posted by cs_pany:

    Berarti nanti Perkiraan "penundaan pengkreditan pajak masukan" akan muncul di neraca dong ya

    Ya pasti dooong, dan ini akan mempermudah bagi pihak pihak yang akan melakukan control/ audit , sehinggga dengan mudah dan cepat dapat diketahui faktur pajak masukan yang mana aja yang belum dikreditkan, walaupun ini tidak umum dilakukan. tetapi kalau ga pakai jurnal seperti pendapat rekan ortax yang lain juga ga apa apa ga ada masalah,
    slm

  • ktfd

    Member
    22 January 2014 at 11:12 am
    Originaly posted by cs_pany:

    Ooh jadi boleh toh gak usah di jurnal . . .
    kirain harus di close karena sudah akhir tahun 🙂

    lho… apanya yg mau diclose???
    miroslav klose???

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now