Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPn Desember yang diKreditkan di Januari
Jurnal PPn Desember yang diKreditkan di Januari
Rekan tolong bantuannya
Saat Desember ada salah satu transaksi pembelian ke PT.X sebesar 1M PPn masukan 100 Juta
Jurnal :
Pembelian 1.000.000.000
PPn Masukan 100.000.000
Hutang Dagang 1.100.000.000Saat akhir bulan biasa dibuat Jurnal
PPn Keluaran xxxxx
PPn Masukan xxxxx
Hutang PPn xxxKarena jika PPn masukan tersebut saya kreditkan di bulan Des maka SPM PPn Des akan terjadi lebih bayar, maka PPn masukan tersebut baru akan saya kreditkan di SPM Januari'14
Pertanyaannya, bagaimana jurnal di akhir bulan/akhir tahun jika PPn-M tersebut baru akan saya kreditkan di Januari ?
thanks
Coba buat / tambahkan perkiraan " penundaan pengkreditan pajak masukan "
sehingga jurnal akhir bulan sbb :
D. Penundaan pengkreditan pajak masukan
K. PPN MasukanNanti pada saat PPN Masukan dikreditkan dijurnal sbb :
D. PPN Keluaran
K. Penundaan pengkreditan pajak masukan
D. PPN Lebih bayar
K. PPN Keluaran
slmthanks Pak Kajap 🙂
Berarti nanti Perkiraan "penundaan pengkreditan pajak masukan" akan muncul di neraca dong ya ?
thx
- Originaly posted by cs_pany:
Pertanyaannya, bagaimana jurnal di akhir bulan/akhir tahun jika PPn-M tersebut baru akan saya kreditkan di Januari ?
lha yo gampang toh, jgn bikin jurnal…
- Originaly posted by ktfd:
lha yo gampang toh, jgn bikin jurnal…
Setujuu…
Untuk lebih jelasnya, begini :
Misal Desember punya 2 lembar FPM, misalnya 1000 dan 2000 —> sudah dijurnal —> ke ledger.
Kemudian saat menjurnal SPT Masa PPN Desember, hanya satu yg diperhitungakan, contoh :
PK = 1500
…………….. PM = 1000 (hanya yg ini saja)
…………….. Kas/bank = 500 - Originaly posted by begawan5060:
Setujuu…
he3… siiip…
Ooh jadi boleh toh gak usah di jurnal . . .
kirain harus di close karena sudah akhir tahun 🙂- Originaly posted by cs_pany:
Ooh jadi boleh toh gak usah di jurnal . . .
kirain harus di close karena sudah akhir tahun 🙂Bukankah jurnal SPT PPN Desember dibuat di bulan Januari?
Dengan demikian, PK maupun PM Desember masih "utuh" dan tersaji di neraca.. - Originaly posted by cs_pany:
Berarti nanti Perkiraan "penundaan pengkreditan pajak masukan" akan muncul di neraca dong ya
Ya pasti dooong, dan ini akan mempermudah bagi pihak pihak yang akan melakukan control/ audit , sehinggga dengan mudah dan cepat dapat diketahui faktur pajak masukan yang mana aja yang belum dikreditkan, walaupun ini tidak umum dilakukan. tetapi kalau ga pakai jurnal seperti pendapat rekan ortax yang lain juga ga apa apa ga ada masalah,
slm - Originaly posted by cs_pany:
Ooh jadi boleh toh gak usah di jurnal . . .
kirain harus di close karena sudah akhir tahun 🙂lho… apanya yg mau diclose???
miroslav klose???