Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh sewa gedung
Jurnal PPh sewa gedung
Salam sejahtera rekans,
Jika perusahaan menyewakan ruko kepada orang pribadi dan memungut pph final, anggap saja nilai sewa Rp. 10.000.000 :
– bagaimana jurnalmya?dan jika lawan transaksi tersebut ingin diubah dari perorangan menjadi perusahaan apakah bisa melalui pbk?
terima kasih atas masukannya.
salam
- Originaly posted by hendrioye:
Jika perusahaan menyewakan ruko kepada orang pribadi dan memungut pph final,
Siapa pemilik ruko? Siapa yang memotong?
- Originaly posted by begawan5060:
Siapa pemilik ruko?
sebut saja namanya PT. Mawar
Originaly posted by begawan5060:Siapa yang memotong?
bukan dipotong mungkin, tapi memungut, dan pemungutnya adalah PT. Mawar
- Originaly posted by hendrioye:
bukan dipotong mungkin, tapi memungut, dan pemungutnya adalah PT. Mawar
Kenapa PT Mawar memungut? Aturan dari mana?
Nilai sewa = 10.000.000 —> maka PT Mawar setor sendiri PPh final = 1.000.000
Kalau PT. Mawar sudah PKP, memngut PPN.. - Originaly posted by begawan5060:
Nilai sewa = 10.000.000 —> maka PT Mawar setor sendiri PPh final = 1.000.000
Kalau PT. Mawar sudah PKP, memngut PPN..setuju.
jurnalnya (asumsi tanpa PPN)
Dr Piutang 10.000.000
Dr Beban PPh 4(2) 1.000.000
Cr Penjualan 10.000.000
Cr Utang PPh 4(2) 1.000.000 - Originaly posted by begawan5060:
Kenapa PT Mawar memungut? Aturan dari mana?
pada perjanjian sewa menyewa, orang pribadi membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000, dimana 1 juta sebagai pph final dibayarkan oleh PT. Mawar dan dilaporkan spt masanya.
- Originaly posted by hendrioye:
pada perjanjian sewa menyewa, orang pribadi membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000, dimana 1 juta sebagai pph final dibayarkan oleh PT. Mawar dan dilaporkan spt masanya.
lah malah nambahin 1 juta. klo kaya gitu mah nilai kontraknya 11 juta dong.
atau 1 jutanya sebenernya PPN?
- Originaly posted by hendrioye:
pada perjanjian sewa menyewa, orang pribadi membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000, dimana 1 juta sebagai pph final
Yang meng-konsep perjanjian ini yang nggak mudheng..
Dalam hal demikian, nilai sewa = 11.000.000 - Originaly posted by begawan5060:
Yang meng-konsep perjanjian ini yang nggak mudheng..
Dalam hal demikian, nilai sewa = 11.000.000sepertinya tulisan saya ribet ya … maaf
cerita awal :
PT. A akan berdiri, namun npwp belum keluar, jadi transaksi sewa menyewa mencantumkan orang pribadi dan PT. mawar selaku pemilik ruko. Transkasi sewa menyewa desember 2016, NPWP PT. A baru muncul januari 2017. - Originaly posted by nchip:
lah malah nambahin 1 juta. klo kaya gitu mah nilai kontraknya 11 juta dong.
atau 1 jutanya sebenernya PPN?
walah .. maaf kalo tulisan saya menimbulkan kesalahpahaman dan ketidaknyamanan .. 🙂
- Originaly posted by nchip:
jurnalnya (asumsi tanpa PPN)
Dr Piutang 10.000.000
Dr Beban PPh 4(2) 1.000.000
Cr Penjualan 10.000.000
Cr Utang PPh 4(2) 1.000.000PT. Mawar menerima uang 11.000.000
- Originaly posted by hendrioye:
pada perjanjian sewa menyewa, orang pribadi membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000, dimana 1 juta sebagai pph final dibayarkan oleh PT. Mawar dan dilaporkan spt masanya.
rekan,
pph final itu sifatnya mengurangi pembayaran, nah di dalam kontrak justru 1 juta itu ditambahkan ke dalam pembayaran ke PT Mawar, ini yang menyebabkan asumsi nilai sewa menjadi 11 juta, bukan 10 juta lagi,
jika di dalam kontrak tertulis
nilai sewa 10,000,000 dan PPh final 10% ditanggung oleh pihak yang menyewakan (karena yang menyewa orang pribadi), maka jurnalnya sesuai yang saya tuliskan di komentar sebelumnya.
namun karena isi kontrak seperti itu maka jurnal seharusnya:
PT Mawar akan diklaim menerima penghasilan sewa sebesar 11 juta.
Dr Piutang 11.000.000
Dr Beban PPh 4(2) 1.100.000
Cr Penjualan 11.000.000
Cr Utang PPh 4(2) 1.100.000salam,
- Originaly posted by nchip:
rekan,
pph final itu sifatnya mengurangi pembayaran, nah di dalam kontrak justru 1 juta itu ditambahkan ke dalam pembayaran ke PT Mawar, ini yang menyebabkan asumsi nilai sewa menjadi 11 juta, bukan 10 juta lagi,
jika di dalam kontrak tertulis
nilai sewa 10,000,000 dan PPh final 10% ditanggung oleh pihak yang menyewakan (karena yang menyewa orang pribadi), maka jurnalnya sesuai yang saya tuliskan di komentar sebelumnya.
namun karena isi kontrak seperti itu maka jurnal seharusnya:
PT Mawar akan diklaim menerima penghasilan sewa sebesar 11 juta.
Dr Piutang 11.000.000
Dr Beban PPh 4(2) 1.100.000
Cr Penjualan 11.000.000
Cr Utang PPh 4(2) 1.100.000Terima kasih untuk penjelasannya
salam