• Jurnal PPh sewa gedung

     hendrioye updated 5 years, 10 months ago 3 Members · 14 Posts
  • hendrioye

    Member
    31 May 2018 at 12:47 pm

    Salam sejahtera rekans,

    Jika perusahaan menyewakan ruko kepada orang pribadi dan memungut pph final, anggap saja nilai sewa Rp. 10.000.000 :
    – bagaimana jurnalmya?

    dan jika lawan transaksi tersebut ingin diubah dari perorangan menjadi perusahaan apakah bisa melalui pbk?

    terima kasih atas masukannya.

    salam

  • hendrioye

    Member
    31 May 2018 at 12:47 pm
  • begawan5060

    Member
    31 May 2018 at 12:52 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Jika perusahaan menyewakan ruko kepada orang pribadi dan memungut pph final,

    Siapa pemilik ruko? Siapa yang memotong?

  • hendrioye

    Member
    31 May 2018 at 12:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Siapa pemilik ruko?

    sebut saja namanya PT. Mawar

    Originaly posted by begawan5060:

    Siapa yang memotong?

    bukan dipotong mungkin, tapi memungut, dan pemungutnya adalah PT. Mawar

  • begawan5060

    Member
    31 May 2018 at 1:01 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    bukan dipotong mungkin, tapi memungut, dan pemungutnya adalah PT. Mawar

    Kenapa PT Mawar memungut? Aturan dari mana?
    Nilai sewa = 10.000.000 —> maka PT Mawar setor sendiri PPh final = 1.000.000
    Kalau PT. Mawar sudah PKP, memngut PPN..

  • nchip

    Member
    31 May 2018 at 1:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nilai sewa = 10.000.000 —> maka PT Mawar setor sendiri PPh final = 1.000.000
    Kalau PT. Mawar sudah PKP, memngut PPN..

    setuju.

    jurnalnya (asumsi tanpa PPN)

    Dr Piutang 10.000.000
    Dr Beban PPh 4(2) 1.000.000
    Cr Penjualan 10.000.000
    Cr Utang PPh 4(2) 1.000.000

  • hendrioye

    Member
    31 May 2018 at 1:14 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa PT Mawar memungut? Aturan dari mana?

    pada perjanjian sewa menyewa, orang pribadi membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000, dimana 1 juta sebagai pph final dibayarkan oleh PT. Mawar dan dilaporkan spt masanya.

  • nchip

    Member
    31 May 2018 at 1:17 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    pada perjanjian sewa menyewa, orang pribadi membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000, dimana 1 juta sebagai pph final dibayarkan oleh PT. Mawar dan dilaporkan spt masanya.

    lah malah nambahin 1 juta. klo kaya gitu mah nilai kontraknya 11 juta dong.

    atau 1 jutanya sebenernya PPN?

  • begawan5060

    Member
    31 May 2018 at 1:25 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    pada perjanjian sewa menyewa, orang pribadi membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000, dimana 1 juta sebagai pph final

    Yang meng-konsep perjanjian ini yang nggak mudheng..
    Dalam hal demikian, nilai sewa = 11.000.000

  • hendrioye

    Member
    31 May 2018 at 1:38 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang meng-konsep perjanjian ini yang nggak mudheng..
    Dalam hal demikian, nilai sewa = 11.000.000

    sepertinya tulisan saya ribet ya … maaf

    cerita awal :
    PT. A akan berdiri, namun npwp belum keluar, jadi transaksi sewa menyewa mencantumkan orang pribadi dan PT. mawar selaku pemilik ruko. Transkasi sewa menyewa desember 2016, NPWP PT. A baru muncul januari 2017.

  • hendrioye

    Member
    31 May 2018 at 1:42 pm
    Originaly posted by nchip:

    lah malah nambahin 1 juta. klo kaya gitu mah nilai kontraknya 11 juta dong.

    atau 1 jutanya sebenernya PPN?

    walah .. maaf kalo tulisan saya menimbulkan kesalahpahaman dan ketidaknyamanan .. 🙂

  • hendrioye

    Member
    31 May 2018 at 2:29 pm
    Originaly posted by nchip:

    jurnalnya (asumsi tanpa PPN)

    Dr Piutang 10.000.000
    Dr Beban PPh 4(2) 1.000.000
    Cr Penjualan 10.000.000
    Cr Utang PPh 4(2) 1.000.000

    PT. Mawar menerima uang 11.000.000

  • nchip

    Member
    4 June 2018 at 8:58 am
    Originaly posted by hendrioye:

    pada perjanjian sewa menyewa, orang pribadi membayarkan sejumlah uang sebesar Rp. 11.000.000, dimana 1 juta sebagai pph final dibayarkan oleh PT. Mawar dan dilaporkan spt masanya.

    rekan,

    pph final itu sifatnya mengurangi pembayaran, nah di dalam kontrak justru 1 juta itu ditambahkan ke dalam pembayaran ke PT Mawar, ini yang menyebabkan asumsi nilai sewa menjadi 11 juta, bukan 10 juta lagi,

    jika di dalam kontrak tertulis

    nilai sewa 10,000,000 dan PPh final 10% ditanggung oleh pihak yang menyewakan (karena yang menyewa orang pribadi), maka jurnalnya sesuai yang saya tuliskan di komentar sebelumnya.

    namun karena isi kontrak seperti itu maka jurnal seharusnya:

    PT Mawar akan diklaim menerima penghasilan sewa sebesar 11 juta.

    Dr Piutang 11.000.000
    Dr Beban PPh 4(2) 1.100.000
    Cr Penjualan 11.000.000
    Cr Utang PPh 4(2) 1.100.000

    salam,

  • hendrioye

    Member
    6 June 2018 at 3:35 pm
    Originaly posted by nchip:

    rekan,

    pph final itu sifatnya mengurangi pembayaran, nah di dalam kontrak justru 1 juta itu ditambahkan ke dalam pembayaran ke PT Mawar, ini yang menyebabkan asumsi nilai sewa menjadi 11 juta, bukan 10 juta lagi,

    jika di dalam kontrak tertulis

    nilai sewa 10,000,000 dan PPh final 10% ditanggung oleh pihak yang menyewakan (karena yang menyewa orang pribadi), maka jurnalnya sesuai yang saya tuliskan di komentar sebelumnya.

    namun karena isi kontrak seperti itu maka jurnal seharusnya:

    PT Mawar akan diklaim menerima penghasilan sewa sebesar 11 juta.

    Dr Piutang 11.000.000
    Dr Beban PPh 4(2) 1.100.000
    Cr Penjualan 11.000.000
    Cr Utang PPh 4(2) 1.100.000

    Terima kasih untuk penjelasannya

    salam

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now