Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal pph ps 4(2)…?
mohon bantuannya..
Jurnal dan nama akun yg tepat untuk jasa konstruksi itu seperti apa ya???,,
Dimulai dari saat menerima job,menerima penghasilan,serta pembayaran pajaknya,,
Baik dari pihak pengguna jasa maupun pemberi jasa…
Tlg sertakan juga peraturan2nya ya….
Terima kasih sebelumnya…Rekan bellacious,
mencoba menjawab:
untuk aturan pajak nya ttg jasa konstruksi : No. 187/PMK.03/2008
terima kasih.
Sy mncoba menjawab:
Pemberi Jasa:
pd saat menerima job, tdk perlu djurnal
Saat menerima penghasilan:
Kas/Bank……
PPh 4(2)…….
Penghasilan Jasa…..
PPN-Out………..
Saat mmbayar pajak:
PPN-out…
PPn-In….
Kas……
Note:
PPh 4(2) dibayar dan disetor oleh pengguna jasa.Sy mncoba menjawab:
Pemberi Jasa:
pd saat menerima job, tdk perlu djurnal
Saat menerima penghasilan:
Kas/Bank……D
PPh 4(2)…….D
Penghasilan Jasa…..K
PPN-Out………..K
Saat mmbayar pajak:
PPN-out…D
PPn-In….K
Kas……K
(asumsi PPn-Out lbh besar daripada PPn-In)
Note:
PPh 4(2) dibayar dan disetor oleh pengguna jasaPengguna Jasa:
Saat mengakui biaya:
Biaya konstruksi……..D
PPn-In………………….D
Hutang konstruksi…….K
PPh 4(2)………………..Ksaat membayar tagihan:
Hutang konstruksi….D
Kas/Bank……………..KSaat membayar Pajak:
Hutang PPh 4(2)……..D
Kas……………………..Ksilakan dikoreksi.
ThanksNote:
PPh 4(2) dipotong, disetor, dan dilapor oleh pengguna jasa.maaf mungkin bagi si penerima jasa lebih baik jurnalnya masuk ke Aktiva = Bangunan atau Gudang bila itu membuat bangunan atau gedung baru. tetapi apabila itu merupakan perbaikan bangunan atau gudang jurnalnya masuk ke account Beban Pemeliharaan Bangunan atau Gudang.