Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPh pasal 25 ke Uang Muka or DTA..??

  • Jurnal PPh pasal 25 ke Uang Muka or DTA..??

     rheza updated 13 years ago 8 Members · 23 Posts
  • efird

    Member
    4 May 2011 at 3:50 pm

    hhmm… gimana ya jelasinnya..

    memang pd tgl 31 desember 2010 PPh 25 masa tsb blm disetor, asumsikanlah pd tanggal 8 jan '11 baru disetorkan. Closing utk periode 31/12/10 dilakukan pada tgl 15 jan '11.. apakah pd tgl tersebut dibuat jurnal utk mengakui prepaid 25 bulan desember 2010?? jawabannya iya.. krn:
    [1] udah terbayar, SPP PPh 25 masa desember tertanggal 8 januari sbg bukti transaksinya
    [2] kita liat definisi aset itu apa berdasarkan konseptual framework..
    Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan.
    Dalam penilaian apakah suatu pos memenuhi definisi aset, kewajiban atau ekuitas, perhatian perlu ditujukan pada substansi yang mendasari serta realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya. Jadi, misalnya, dalam kasus sewa guna usaha keuangan (finance leases), substansi dan realitas ekonomi tersebut adalah bahwa sewa guna usaha memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan aset yang disewagunausahakan selama sebagian besar masa manfaatnya sebagai imbalan dari terlibatnya kewajiban untuk membayar hak tersebut dalam jumlah yang mendekati nilai wajar dari aset dan beban keuangan yang bersangkutan. Jadi, sewa guna usaha keuangan menimbulkan pos yang memenuhi definisi aset dan kewajiban dan diakui seperti itu dalam neraca penyewa guna usaha (lessee).

    pointnya:
    * nah dalam kasus prepaid 25 masa desember 2010, perusahaan memperoleh manfaat ekonomi berupa pengurangan kewajiban pajak kini thn 2010 (krn merupakan kredit pajak)
    * perusahaan mempunyai kewajiban utk membayar. membayar! pada tgl 8 seperti contoh yg saya sebutkan td malah sudah terbayar pd tgl 8 jan '11.

    mngkin kalo rekan masih tidak setuju silahkan dibuka laporan keuangan auditan pasti ada disclosure hutang PPh 25..

    salam

  • begawan5060

    Member
    4 May 2011 at 8:56 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Akhir th 2010,jurnal:
    (D) Beban pajak kini=15.000.000
    (C) PPh 25 dibyr dimuka=11.000.000
    (C) Utang PPh 29=4.000.000–>saldo di neraca 2010

    Jan 2011,membayar PPh 25 masa desember 2010=1.000.000–>total Uang Muka PPh 25 jadi 12.000.000–>masuk SPT 2010
    jurnal:
    (D) Utang PPh 29=1.000.000
    (C) kas=1.000.000
    Saldo Utang PPh 29–>per Jan 2011=4.000.000-1.000.000=3.000.000
    Bln april 2011,melunasi Utang PPh 29=3jt
    (D) Utang PPh 29=3.000.000
    (C) Kas=3.000.000

    Hasilnya adalah pada saat tutup buku masih terdapat utang pajak = 4.000.000 yang tercantum di Neraca.
    Dan utang pajak tsb terdiri :
    Utang PPh Ps 25 Des = 1.000.000
    Utang PPh Ps 29 = 3.000.000

    Originaly posted by zeeget:

    Ato bisa jg seperti ini..
    (D) Beban pajak kini=15.000.000
    (C) PPh 25 dibyr dimuka=11.000.000–>Jan-Nov
    (C) Utang PPh 29=3.000.000–>saldo di neraca 2010
    (C) Utang PPh 25 masa des=1.000.000–>saldo di neraca 2010

    Hasilnya adalah pada saat tutup buku masih terdapat utang pajak = 4.000.000 yang tercantum di Neraca.
    Dan utang pajak tsb terdiri :
    Utang PPh Ps 25 Des = 1.000.000
    Utang PPh Ps 29 = 3.000.000
    Bukankah sama saja?

    Hanya saja utang PPh Ps 25 Des harus dibayar paling lambat tgl 15-1-2011 dan PPh Ps 29 paling lambat tgl 30-4-2011 (misalkan WP Badan).

    Seandainya dibuat jurnal penutup, sbb :
    PPh terutang = 15.000.000
    …………………………Kredit Pajak (12bln) = 12.000.000
    …………………………Utang PPh Ps 29 = 3.000.000

    Dipihak lain masih ada kewajiban melunasi utang PPh Ps 25 Des, dijurnal :
    Kredit Pajak = 1.000.000 —> menghindari kata "uang muka"
    …………………………….Utang PPh Ps 25 = 1.000.000

    Nah, kedua utang tsb juga akan muncul di Neraca…
    Analoginya seperti halnya saat penghitungan PPN, misalkan dalam suatu masa pajak terdapat transaksi PK = 5.000.000 PM = 3.000.000, maka jurnalnya adalah :
    PK = 5.000.000
    …………………..PM = 3.000.000
    …………………..Kas/Bank = 2.000.000 —> dalam Hal SPT Masa PPN KB

    Pertanyaannya adalah, misalkan PM tsb sudah ada FP-nya tetapi belum dibayar (masih utang), apakah PM ini tidak boleh diperlakukan sebagai Prepaid?

  • zeeget

    Member
    4 May 2011 at 9:36 pm

    1.

    Originaly posted by begawan5060:

    Akhir th 2010,jurnal:
    (D) Beban pajak kini=15.000.000
    (C) PPh 25 dibyr dimuka=11.000.000
    (C) Utang PPh 29=4.000.000–>saldo di neraca 2010

    2.

    Originaly posted by begawan5060:

    Ato bisa jg seperti ini..
    (D) Beban pajak kini=15.000.000
    (C) PPh 25 dibyr dimuka=11.000.000–>Jan-Nov
    (C) Utang PPh 29=3.000.000–>saldo di neraca 2010
    (C) Utang PPh 25 masa des=1.000.000–>saldo di neraca 2010

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah sama saja?

    Klo menurut sy berbeda dlm hal pengungkapannya Mr. Begawan..seperti yg rekan efird utarakan diatas,disclosure hutang PPh 25..
    yg ke-1–>hanya utang PPh 29 (Utang PPh 25 tdk diungkap)
    yg ke-2–>Utang PPh 29 + Utang PPh 25 (mgkn ini sy lbh setuju)

  • efird

    Member
    4 May 2011 at 10:07 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Klo menurut sy berbeda dlm hal pengungkapannya Mr. Begawan..seperti yg rekan efird utarakan diatas,disclosure hutang PPh 25..yg ke-1–>hanya utang PPh 29 (Utang PPh 25 tdk diungkap)yg ke-2–>Utang PPh 29 + Utang PPh 25 (mgkn ini sy lbh setuju)

    kalo memang ada kurang bayar ya PPh 29 nya diungkapkan rekan.. kalo memang tidak ada kurang bayar ya nggak akan ada di notes nya..

  • bina

    Member
    5 May 2011 at 1:04 am

    ya, saya sangat sependapat dengan saudara Zeeget, hanya saja akun untuk beban pajak kini apakah pada laba di tahan atau bagaimana, sepengetahuan saya tidak ada akun untuk beban pajak kini.

  • zeeget

    Member
    5 May 2011 at 1:46 am
    Originaly posted by bina:

    hanya saja akun untuk beban pajak kini apakah pada laba di tahan atau bagaimana

    Beban pajak muncul di Laba/Rugi
    Laba bersih sblm pajak….xxx
    Beban Pajak…(xxx)
    Laba Bersih stlh pajak..xxx –>Masuk Laporan Laba ditahan/Laporan Perubahan Ekuitas

    Originaly posted by bina:

    sepengetahuan saya tidak ada akun untuk beban pajak kini

    Ada rekan..masuk akun Biaya..dibuat aja akunnya

  • efird

    Member
    5 May 2011 at 11:13 am
    Originaly posted by bina:

    sepengetahuan saya tidak ada akun untuk beban pajak kini.

    Originaly posted by zeeget:

    Ada rekan..masuk akun Biaya..dibuat aja akunnya

    setau saya juga tidak ada akun beban pajak kini*.. adanya akun beban pajak.. beban pajak kini cuma ada utk keperluan reporting saja utk disclosure perhitungan beban pajak thn berjalan..

    *tp suka2 yg bikin CoA nya sih.. 🙂

    salams

  • rheza

    Member
    5 May 2011 at 12:34 pm
    Originaly posted by efird:

    audit beda lahan lagi rekan..

    maksudnya rekan?

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now