Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh pasal 21 pegawai tetap
Jurnal PPh pasal 21 pegawai tetap
Tuan Dharmono adalah pegawai tetap PT. Dago Endah yang memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00. Selain itu, Dharmono memperoleh tunjangan sebesar Rp 600.000,00 dan premi asuransi sebesar Rp 30.000,00. Tuan Dharmono telah menikah dan mempunyai tanggungan 3 orang anak.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai berikut:
Penghasilan
– Gaji sebulan Rp 2.000.000,00
– Tunjangan Rp 600.000,00
– Premi Asuransi Rp 30.000,00 +
Jumlah Penghasilan Bruto Rp 2.630.000,00
Pengurang:
– Biaya Jabatan 5% x Penghasilan Bruto Rp 131.500,00 –
Penghasilan Neto sebulan Rp 2.498.500,00
Penghasilan Neto setahun Rp 29.982.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
– Untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
– Tambahan Wajib Pajak Kawin Rp 1.320.000,00
– Tambahan 3 orang Tanggungan Rp 3.960.000,00 +
Jumlah PTKP Rp 21.120.000,00 –
Penghasilan Kena Pajak Rp 8.862.000,00
Pajak Terutang:
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 8.862.000,00 = Rp 443.100,00
PPh Pasal 21 sebulan
1/12 x Rp 443.100,00 = Rp 36.925,00aduhh tolong donk jurnalnya gimana ya? ga ngerti nih.. makasi sebelumnya..
Jurnal pada waktu pembayaran gaji
D.biaya gaji 2.000.000,00
D.tunjangan 600.000,00
D.asuransi karyawan 30.000,00
K. kas 2.630.000,00klo pph 21 nya ditanggung oleh perusahaan, maka jurnalnya
D.biaya tunj pph pasal 21 36.925,00
K. hutang pph psl 21 36.925,00klo pph 21 nya ditanggung oleh pribadi, maka jurnalnya
D. Kas 36.925,00
K. hutang pph psl 21 36.925,00Pada saat penyetoran PPh Psl 21 ke Kas Negara, jurnalnya :
D. Hutang PPh Psl 21 36.925,00
K. Kas 36.925,00Sekian, semoga dpt membantu
Untuk pajak yang ditanggung perusahaan , bisa tidak kita debit ke gaji atau sama dengan di gross up.
thanks