Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jurnal PPh Pasal 4 Ayat (2) Beda Tahun
Jurnal PPh Pasal 4 Ayat (2) Beda Tahun
DEAR REKAN2 SEKALIAN..MOHON DIBANTU UNTUK INI.
BAGAIMANA PERLAKUAN SPT PPH 4 AYAT 2 FINAL UNTUK BEDA TAHUN. Misalnya invoice sudah keluar di Bulan Desember 2021 sebesar 500 juta (Tarif konstruksi 4%), tetapi pembayaran baru diterima di bulan Januari 2022. Bagaimana untuk jurnalnya dan laporan keuangannya ya (Karena biasa sales x tarif 4% harus sesuai dengan pph final di laporan keuangannya).
Mohon sekali bantuannya?
- This discussion was modified 2 years, 1 month ago by Alifatu Mazidah.
jika mau sama, maka jangan diakui pendapatan saat invoice keluar rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies