Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh 23 dan PPN
Selamat Siang Rekan,
Saya mau bertanya
PT. X melakukan jasa konstruksi pada klien (PT.Y) dengan nilai kontrak 20.000.000
Pada saat mencatat/pengakuan pendapatan ketika invoice terbit apakah benar seperti ini?
Piutang 21.600.000
Uang Muka PPh23 400.000
Utang PPN 2.000.000
Pendapatan Jasa 20.000.000Terimakasih. Mohon Bantuannya Rekan.
betul , tapi bukan PPh 23 tapi PPh spl 4 ayat(2) bersifat final
- Originaly posted by silmiherlina:
30 Jul 2019 11:46
Selamat Siang Rekan,Saya mau bertanya
PT. X melakukan jasa konstruksi pada klien (PT.Y) dengan nilai kontrak 20.000.000
Pada saat mencatat/pengakuan pendapatan ketika invoice terbit apakah benar seperti ini?
Piutang 21.600.000
Uang Muka PPh23 400.000
Utang PPN 2.000.000
Pendapatan Jasa 20.000.000Terimakasih. Mohon Bantuannya Rekan.
tergantung rekan. jasa konstruksi disini bentuknya bagaimana? kalau melakukan usaha konstruksi seperti pelaksanaan, perancangan, dan pengawasan konstruksi maka dikenakan 4(2) final sesuai dengan PPh Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 PP 51 Tahun 2008. Tapi kalau merupakan imbalan atas jasa teknik atau instalasi atau perawatan dan pemeliharaan dikenakan pph 23 sesuai Pasal 1 ayat (6) huruf y dan z PMK 141/PMK.03/2015
- Originaly posted by silmiherlina:
Piutang 21.600.000
Uang Muka PPh23 400.000
Utang PPN 2.000.000
Pendapatan Jasa 20.000.000pada saat terbit invoice:
Piutang 22.000.000
PPN Keluaran 2.000.000
Pendapatan Jasa 20.000.000pada saat pelunasan:
Cash 21.600.000
Piutang PPh 23 400.000
Piutang 22.000.000dengan nominal segitu klo menurut saya ini cuman jasa instalasi, bukan merupakan jasa konstruksi yang dikenakan pasal 4 (2) *cmiiw
- Originaly posted by glittergreen:
dengan nominal segitu klo menurut saya ini cuman jasa instalasi, bukan merupakan jasa konstruksi yang dikenakan pasal 4 (2) *cmiiw
sepakat
- Originaly posted by glittergreen:
dengan nominal segitu klo menurut saya ini cuman jasa instalasi, bukan merupakan jasa konstruksi yang dikenakan pasal 4 (2)
di jelas bilang jasa konstruksi,
lagian kalo dia punya ijin usaha jasa konstruksi tetap kena 4 ayat 2 - Originaly posted by silmiherlina:
Selamat Siang Rekan,
Saya mau bertanya
PT. X melakukan jasa konstruksi pada klien (PT.Y) dengan nilai kontrak 20.000.000
Pada saat mencatat/pengakuan pendapatan ketika invoice terbit apakah benar seperti ini?
Piutang 21.600.000
Uang Muka PPh23 400.000
Utang PPN 2.000.000
Pendapatan Jasa 20.000.000Terimakasih. Mohon Bantuannya Rekan.
– saat terutang ppn adalah, mana yang lebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran atas jkp/bkp
Pada saat menyerahkan jasa Konstruksi, sudah terutang PPN
Jurnal:
Piutang 22.000.000
PK 2.000.000
Pendapatan 20.000.000Saat terutang PPH 23
– Deviden: Saat diumumkan
– Bunga: Saat jatuh tempo
– selain itu: saat dibayarkanJurnal pada saat invoice:
Kas 21.600.000
PPh 23 dibayar dimuka 400.000
Piutang 22.000.000Kalo ada kekeliuran, mohon dikoreksi rekan. Terimakasih
- Originaly posted by silmiherlina:
Selamat Siang Rekan,
Saya mau bertanya
PT. X melakukan jasa konstruksi pada klien (PT.Y) dengan nilai kontrak 20.000.000
Pada saat mencatat/pengakuan pendapatan ketika invoice terbit apakah benar seperti ini?
Piutang 21.600.000
Uang Muka PPh23 400.000
Utang PPN 2.000.000
Pendapatan Jasa 20.000.000Terimakasih. Mohon Bantuannya Rekan.
– saat terutang ppn adalah, mana yang lebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran atas jkp/bkp
Saat Terutang Penyerahan JKP (PP 1 tahun 2012 pasal 17 ayat 5)Pada saat menyerahkan jasa Konstruksi, sudah terutang PPN
Jurnal:
Piutang 22.000.000
PK 2.000.000
Pendapatan 20.000.000Saat terutang PPH 23
– Deviden: Saat diumumkan
– Bunga: Saat jatuh tempo
– selain itu: saat dibayarkanJurnal pada saat pembayaran:
Kas 21.600.000
PPh 23 dibayar dimuka 400.000
Piutang 22.000.000Kalo ada kekeliuran, mohon dikoreksi rekan. Terimakasih
(maaf rekan saya reposting) - Originaly posted by danisaputra:
di jelas bilang jasa konstruksi,
lagian kalo dia punya ijin usaha jasa konstruksi tetap kena 4 ayat 2setuju…