• Jurnal PPh 23 dan PPN

     roenk updated 4 years, 4 months ago 8 Members · 10 Posts
  • silmiherlina

    Member
    30 July 2019 at 11:46 am
  • silmiherlina

    Member
    30 July 2019 at 11:46 am

    Selamat Siang Rekan,

    Saya mau bertanya

    PT. X melakukan jasa konstruksi pada klien (PT.Y) dengan nilai kontrak 20.000.000

    Pada saat mencatat/pengakuan pendapatan ketika invoice terbit apakah benar seperti ini?

    Piutang 21.600.000
    Uang Muka PPh23 400.000
    Utang PPN 2.000.000
    Pendapatan Jasa 20.000.000

    Terimakasih. Mohon Bantuannya Rekan.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    30 July 2019 at 2:24 pm

    betul , tapi bukan PPh 23 tapi PPh spl 4 ayat(2) bersifat final

  • wildebloem

    Member
    2 August 2019 at 3:46 pm
    Originaly posted by silmiherlina:

    30 Jul 2019 11:46
    Selamat Siang Rekan,

    Saya mau bertanya

    PT. X melakukan jasa konstruksi pada klien (PT.Y) dengan nilai kontrak 20.000.000

    Pada saat mencatat/pengakuan pendapatan ketika invoice terbit apakah benar seperti ini?

    Piutang 21.600.000
    Uang Muka PPh23 400.000
    Utang PPN 2.000.000
    Pendapatan Jasa 20.000.000

    Terimakasih. Mohon Bantuannya Rekan.

    tergantung rekan. jasa konstruksi disini bentuknya bagaimana? kalau melakukan usaha konstruksi seperti pelaksanaan, perancangan, dan pengawasan konstruksi maka dikenakan 4(2) final sesuai dengan PPh Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 PP 51 Tahun 2008. Tapi kalau merupakan imbalan atas jasa teknik atau instalasi atau perawatan dan pemeliharaan dikenakan pph 23 sesuai Pasal 1 ayat (6) huruf y dan z PMK 141/PMK.03/2015

  • glittergreen

    Member
    25 October 2019 at 7:22 am
    Originaly posted by silmiherlina:

    Piutang 21.600.000
    Uang Muka PPh23 400.000
    Utang PPN 2.000.000
    Pendapatan Jasa 20.000.000

    pada saat terbit invoice:
    Piutang 22.000.000
    PPN Keluaran 2.000.000
    Pendapatan Jasa 20.000.000

    pada saat pelunasan:
    Cash 21.600.000
    Piutang PPh 23 400.000
    Piutang 22.000.000

    dengan nominal segitu klo menurut saya ini cuman jasa instalasi, bukan merupakan jasa konstruksi yang dikenakan pasal 4 (2) *cmiiw

  • AYU SEPTIANA

    Member
    16 November 2019 at 4:53 am
    Originaly posted by glittergreen:

    dengan nominal segitu klo menurut saya ini cuman jasa instalasi, bukan merupakan jasa konstruksi yang dikenakan pasal 4 (2) *cmiiw

    sepakat

  • danisaputra

    Member
    18 November 2019 at 12:34 am
    Originaly posted by glittergreen:

    dengan nominal segitu klo menurut saya ini cuman jasa instalasi, bukan merupakan jasa konstruksi yang dikenakan pasal 4 (2)

    di jelas bilang jasa konstruksi,
    lagian kalo dia punya ijin usaha jasa konstruksi tetap kena 4 ayat 2

  • safari.ms

    Member
    2 December 2019 at 11:48 am
    Originaly posted by silmiherlina:

    Selamat Siang Rekan,

    Saya mau bertanya

    PT. X melakukan jasa konstruksi pada klien (PT.Y) dengan nilai kontrak 20.000.000

    Pada saat mencatat/pengakuan pendapatan ketika invoice terbit apakah benar seperti ini?

    Piutang 21.600.000
    Uang Muka PPh23 400.000
    Utang PPN 2.000.000
    Pendapatan Jasa 20.000.000

    Terimakasih. Mohon Bantuannya Rekan.

    – saat terutang ppn adalah, mana yang lebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran atas jkp/bkp

    Pada saat menyerahkan jasa Konstruksi, sudah terutang PPN

    Jurnal:
    Piutang 22.000.000
    PK 2.000.000
    Pendapatan 20.000.000

    Saat terutang PPH 23
    – Deviden: Saat diumumkan
    – Bunga: Saat jatuh tempo
    – selain itu: saat dibayarkan

    Jurnal pada saat invoice:
    Kas 21.600.000
    PPh 23 dibayar dimuka 400.000
    Piutang 22.000.000

    Kalo ada kekeliuran, mohon dikoreksi rekan. Terimakasih

  • safari.ms

    Member
    2 December 2019 at 11:54 am
    Originaly posted by silmiherlina:

    Selamat Siang Rekan,

    Saya mau bertanya

    PT. X melakukan jasa konstruksi pada klien (PT.Y) dengan nilai kontrak 20.000.000

    Pada saat mencatat/pengakuan pendapatan ketika invoice terbit apakah benar seperti ini?

    Piutang 21.600.000
    Uang Muka PPh23 400.000
    Utang PPN 2.000.000
    Pendapatan Jasa 20.000.000

    Terimakasih. Mohon Bantuannya Rekan.

    – saat terutang ppn adalah, mana yang lebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran atas jkp/bkp
    Saat Terutang Penyerahan JKP (PP 1 tahun 2012 pasal 17 ayat 5)

    Pada saat menyerahkan jasa Konstruksi, sudah terutang PPN

    Jurnal:
    Piutang 22.000.000
    PK 2.000.000
    Pendapatan 20.000.000

    Saat terutang PPH 23
    – Deviden: Saat diumumkan
    – Bunga: Saat jatuh tempo
    – selain itu: saat dibayarkan

    Jurnal pada saat pembayaran:
    Kas 21.600.000
    PPh 23 dibayar dimuka 400.000
    Piutang 22.000.000

    Kalo ada kekeliuran, mohon dikoreksi rekan. Terimakasih
    (maaf rekan saya reposting)

  • roenk

    Member
    3 December 2019 at 3:55 am
    Originaly posted by danisaputra:

    di jelas bilang jasa konstruksi,
    lagian kalo dia punya ijin usaha jasa konstruksi tetap kena 4 ayat 2

    setuju…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now