Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPh 21 yang Dibebankan pada Perusahaan

  • Jurnal PPh 21 yang Dibebankan pada Perusahaan

     tobank updated 9 years, 6 months ago 11 Members · 28 Posts
  • raviki

    Member
    2 October 2014 at 10:26 am
    Originaly posted by kotarominami:

    rekan tobank,,ehm,,bedanya apa kl diakui sebagai tunjangan atau tidak..bukan nya sama2 di akui sebagai beban ya? mohon penjelasannya..

    jika dijadikan beban pajak, harus dikoreksi fiskal. jika dijadikan tunjangan bisa dibebankan.

  • tobank

    Member
    2 October 2014 at 12:46 pm

    Originaly posted by raviki :
    jika dijadikan beban pajak, harus dikoreksi fiskal. jika dijadikan tunjangan bisa dibebankan.

    Betul

  • tobank

    Member
    2 October 2014 at 1:26 pm

    Originaly posted by dhlim :
    Sebagai catatan, biaya pph 21 yang sepenuhnya ditanggung karyawan termasuk NDE maka harus dikoreksi positif, saya kurang setuju dengan penggunaan akun "tunjangan PPh 21", jika tunjangan pph 21 maka diperhitungkan dalam menghitung pph 21 dan dianggap sebagai tunjangan seperti biasa sehingga bagi perusahaan bs dikreditkan / DE.
    mohon koreksinya

    menurut hemat sy, Jika by pph. 21 yg sepenuhnya ditanggung kary. tdk ada koreksi positif krn pph. 21 tsb bukan beban bagi persh. Kecuali pph. 21 itu ditanggung persh. baru ada koreksi positif.

    maaf rekan dhlim , sy mau nanya nih kenapa rekan tdk setuju dengan adanya akun tunjangan pph. 21 ?

    demikian rekan mohon koreksinya juga. salam

  • ktfd

    Member
    3 October 2014 at 2:07 pm
    Originaly posted by dhlim:

    Sebagai catatan, biaya pph 21 yang sepenuhnya ditanggung karyawan termasuk NDE maka harus dikoreksi positif

    gak kebalikkah???

  • Hengkyheronius89

    Member
    8 October 2014 at 3:02 pm

    Kalo perusahaan tanggung PPh 21 tidak dapat dibiayakan maka harus dikoreksi.
    tp kalo perusahaan memberi tunjangan pajak, maka perusahaan dpt biayakan.
    dan karyawan yg tanggung PPh 21 sendiri, perusahaan ya catatny sebagai hutang PPh 21

  • kevinhoetama

    Member
    22 October 2014 at 10:09 am
    Originaly posted by tobank:

    apakah ada formula perhitungan besarnya Tunjangan PPh. Psl. 21 akan sama dengan jumlah PPh. psl. 21 yang terhutang, misal tuan A (TK/0) gaji perbulan Rp. 10 jt sebelum ditambah dengan tunjangan PPh. psl. 21.

    gini bang rumusnya
    1. untuk pkp 0-47.500.000
    =(pkp-0)x5/95+0
    2. untuk pkp 47.500.000-217.500.000
    =(pkp-47.500.000)x15/85+2.500.000
    3. untuk pkp 217.500.000-405.000.000
    =(pkp-217.500.000)x25/75+32.500.000
    4. untuk pkp >405.000.000
    =(pkp-405.000.000)x30/70+95.000.000

    jika non npwp
    1. untuk pkp 0-47.000.000
    =(pkp-0)x6/94+0
    2. untuk pkp 47.000.000-211.000.000
    =(pkp-47.000.000)x18/82+3.000.000
    3. untuk pkp 211.000.000-386.000.000
    =(pkp-211.000.000)x30/70+39.000.000
    4. untuk pkp >386.000.000
    =(pkp-386.000.000)x36/64+114.000.000

  • ingintautax

    Member
    22 October 2014 at 1:06 pm

    salam rekan,

    sy mau tanya apa beda gross method dan gross up method
    tolong bantuannya

  • kevinhoetama

    Member
    23 October 2014 at 8:52 am
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    sy mau tanya apa beda gross method dan gross up method
    tolong bantuannya

    gross method pph yang dbyr sndri oleh pegawai, contohnya : pemberi kerja memotong penghasilan karyawan
    gross up method merupakan pemberian tunjangan pajak sebesar pajak terhutangnya.

  • tobank

    Member
    23 October 2014 at 11:28 am

    Originaly posted by tobank:
    apakah ada formula perhitungan besarnya Tunjangan PPh. Psl. 21 akan sama dengan jumlah PPh. psl. 21 yang terhutang, misal tuan A (TK/0) gaji perbulan Rp. 10 jt sebelum ditambah dengan tunjangan PPh. psl. 21.

    Originaly posted by kevinhoetama:
    gini bang rumusnya
    1. untuk pkp 0-47.500.000
    =(pkp-0)x5/95+0
    2. untuk pkp 47.500.000-217.500.000
    =(pkp-47.500.000)x15/85+2.500.000
    3. untuk pkp 217.500.000-405.000.000
    =(pkp-217.500.000)x25/75+32.500.000
    4. untuk pkp >405.000.000
    =(pkp-405.000.000)x30/70+95.000.000

    Terima kasih rekan atas bantuannya, tetapi mohon maaf sebelumnya rekan kevinhoetama dan terutama kepada Rekan senior kita sang begawan5060, sekedar informasi aja setelah sy coba terapkan formula tsb. kalo boleh sy kesimpulkan bahwa hasil perhitungan benar dan tepat, jika pengurangan biaya jab. maksimal yaitu Rp. 500 rb/bln tau Rp. 6 jt/th. tetapi jika pengurangan by. jab. lebih kecil dari maksimal ada perbedaan antara tunj. PPh. 21 dgn PPh. 21 terhutang, kalo ga salah Tunj. lebih besar dari Pajak terhut.

    Demikian rekan, sekali lagi mohon maaf ini hanya informasi aja, mohon dikoreksi jika sy salah menerapkannya, terima kasih.

    salam

  • tobank

    Member
    23 October 2014 at 3:37 pm

    Originaly posted by tobank:
    Terima kasih rekan atas bantuannya, tetapi mohon maaf sebelumnya rekan kevinhoetama dan terutama kepada Rekan senior kita sang begawan5060, sekedar informasi aja setelah sy coba terapkan formula tsb. kalo boleh sy kesimpulkan bahwa hasil perhitungan benar dan tepat, jika pengurangan biaya jab. maksimal yaitu Rp. 500 rb/bln tau Rp. 6 jt/th. tetapi jika pengurangan by. jab. lebih kecil dari maksimal ada perbedaan antara tunj. PPh. 21 dgn PPh. 21 terhutang, kalo ga salah Tunj. lebih besar dari Pajak terhut.

    Koreksi
    jika pengurangan by. jab. lebih kecil dari maksimal dan PKP masuk dlm lapisan ke 2 ada perbedaan antara Tunj. PPh dan PPh. terhut.

    demikian rekan, salam

  • kevinhoetama

    Member
    24 October 2014 at 2:56 pm
    Originaly posted by tobank:

    jika pengurangan by. jab. lebih kecil dari maksimal dan PKP masuk dlm lapisan ke 2 ada perbedaan antara Tunj. PPh dan PPh. terhut.

    hallo teman tobank, saya juga bingung sebenarnya formula yang tepat untuk lapisan 1 dan lapisan 2 itu apa…hehe
    iya memang untuk yang biaya jab maksimal hasil gross up bisa tepat dan sama dengan pph ps21 terutangnya. brg kali bro tobank ada formula untuk lapisan 1 dan 2?
    salam 😀 tks

  • resa

    Member
    31 October 2014 at 4:46 pm

    Dear Kotarominami,

    saya share yang saya tau ya..
    semoga dapat membantu

    pada saat mengakui Beban Gaji :
    *Beban Gaji 2.000.000
    *Tunjangan PPh 21 50.000 (Misalkan)
    *Hutang PPh 21 50.000
    *Hutang Gaji 2.000.000

    Pada saat Membayar Gaji :
    *Hutang Gaji 2.000.000
    *Kas/ Bank 2.000.000

    Pada saat membayar PPh 21 :
    *Hutang PPh 21 50.000
    *Kas/ Bank 50.000

    Maka, dengan ini hutang PPh 21 dan hutang Gaji menjadi Nol.

  • tobank

    Member
    1 November 2014 at 9:45 am

    Originaly posted by kevinhoetama:
    hallo teman tobank, saya juga bingung sebenarnya formula yang tepat untuk lapisan 1 dan lapisan 2 itu apa…hehe

    Rekan kevin, tuk lap 1, jika faktor pembaginya ditambah 0,25 sehingga menjadi 5/95,25 hasilnya sama, tapi tuk lap 2 sy blum ketemu, mngkin rekan udah ada formula yang baru ya ?

    salam

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now