Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal pinjaman
Dear Rekan.
Perusahaan sy bekerja ada meminjam dana dari bank sebsr 2 M ,setlh dananya cair perusahaan menyetor kan ke pemegang saham untuk membuka deposito ..
pertanyaan nya bagaimana menjurnal nilai 2 M tsbt?
Piutang PS 2M(D)
Hutang Bank 2 M(K)
atau
Deposito 2M(D)
Hutang Bank 2 M(K)mohon bantuan rekan2..
thnksdepositonya buat apa? siapa yang dapet bunga deposito?
- Originaly posted by sarimin:
depositonya buat apa?
gini rekan untuk dapt bunga deposito rekan,berhubungan persentase bunga nya tinggi.
[quote=sarimin]siapa yang dapet bunga deposito?
untk PS
piutang p. saham (d)
bank (k)- Originaly posted by sarimin:
bank (k)
bank disini mksdnya hutang bank(K) rekan?
Pada Saat Meminjam ke BANK
D C
Cash / Bank Rp. 2.000.000.000
Account Payable Rp. 2.000.000.000Pada Saat dana digunakan untuk deposito
Deposito Rp. 2.000.000.000
Cash / Bank Rp. 2.000.000.000CMIIW
- Originaly posted by zhenico:
Pada Saat Meminjam ke BANK
D C
Cash / Bank Rp. 2.000.000.000
Account Payable Rp. 2.000.000.000Pada Saat dana digunakan untuk deposito
Deposito Rp. 2.000.000.000
Cash / Bank Rp. 2.000.000.000CMIIW
Atas Debet
Bawah CreditThank you
1. jurnal saat terima dari bank C masuk ke bank A perusasahaan
(d) kas/bank A 2 M
(k) Hutang bank C 2 M2. saat setor ke PS buat deposito (depositonya masih an. perusahaan ke bank B)
(d) bank B (dalam bentuk deposito) 2 M
(k) kas/bank 2 M- Originaly posted by paltb:
2. saat setor ke PS buat deposito (depositonya masih an. perusahaan ke bank B)
(d) bank B (dalam bentuk deposito) 2 M
(k) kas/bank 2 Mpada saat menyetor ke ps bukannya jurnal nya :
Piutang PS (D)
Bank (K)
*bunga deposito dtrima oleh PS tetapi yg membayar hutang dan adm nya ke Bank adalah si perusahaan - Originaly posted by mei mei:
*bunga deposito dtrima oleh PS tetapi yg membayar hutang dan adm nya ke Bank adalah si perusahaan
wah ini..
- Originaly posted by priadiar4:
wah ini..
iya rekan kita sbg karyawan hny bs pasrah mengikuti ..hehe
rekan mei mei
apa boleh buat ya…
saat terima pinjaman dari bank
dr cash/bank 2m
cr utang bank 2msaat meminjamkan ke pemegang saham untuk "di depositokan"
dr piutang ps 2m
cr cash/bank 2mmohon koreksi bila tidak tepat.
salam.
- Originaly posted by mei mei:
bunga deposito dtrima oleh PS tetapi yg membayar hutang dan adm nya ke Bank adalah si perusahaan
ya iya lah mbak, Perusahaan Membayar Pokok + Bunga atas Pinjaman,
Journal pada saat pembayaran hutang ;
Account Payable Bank Rp. Cicilan (D)
Bunga Pinjaman Rp. Bunga (D)
Bank / Cash PT. RP. Cicilan + Bunga (C)Beda halnya dengan PT. Mendapatkan bunga Deposito yang terutang pph Final 4 Ayat (2) 20% dari DPP.
klo uang tsb dipiutangkan (dipinjamkan) ke PS yah sudah benar
piutang ke ps (d)
bank (k)