Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Penjualan
Rekan-rekan, saya mohon bantuannya. Saya punya transaksi spt ini :
1. Pada saat PO diterima, mis : 01/05/10 dibuatkan invoice + faktur pajak, untuk menagih uang muka penjualan. Bagaimanakah jurnalnya ? Apakah boleh dibuatkan FP padahal pembayarannya blm diterima ?
2. Barang dikirim tgl 06/05/10 dan 15/05/10. Bagaimanakah jurnalnya ?
3. Tgl 17/05/10 dibuat invoice + FP untuk menagih sisa pembayarannya. Bagaimana jurnalnya ?
Terima kasih atas bantuannya.Harga barang per unit Rp. 10.000.000, uang muka 20 % , PPn 10 % . Barang dipesan 2 unit , yang diserahkan tgl 06/05/10 dan 15/05/10 (masing-masing 1 unit) HP 80 %
Tanggal 01/05/10 Dr. Piutang usaha Rp. 4.400.000 (20 %)
Cr PPN Keluaran Rp. 400.000
Cr Titipan Uang Muka Rp. 4.000.000ketika terima uangnya Dr. Bank Rp. 4.400.000
Cr Piutang usaha Rp. 4.400.000
Seharusnya Faktur Pajak dikeluarkan pada tgl penyerahaan atau tgl penerimaan uang mana yang lebih dulu.
Tanggal 06/05/10 Dr. HPP Penjualan Rp. 8.000.000
Cr Persediaan Rp. 8.000.000Tanggal 15/05/10 Dr. Dr. HPP Penjualan Rp. 8.000.000
Cr Persediaan Rp. 8.000.000Tanggal 17/05/10 Dr Piutang usaha Rp. 17.600.000 (80 %)
Dr Titipan uang mukaRp. 4.000.000
Cr PPN keluaran Rp. 1.600.000
Cr Penjualan Rp. 20.000.000Terima kasih darmanar. Iya, seharusnya FP dikeluarkan pada saat penerimaan uang atau tanggal penyerahan, tapi FP yang dibuat untuk menagih uang muka sudah dibuat bersamaan. Kalau seperti ini harus bagaimana ya ?
ini mah kasusnya sama kayak diperusahaan kami.
Jadi, kita akan menerbitkan invoice bersamaan dengan fp. misal ada transaksi DP, DO1 & DO2 maka kita akan menerbitkan 3 inv & 3 fp (tanggal inv & Fp sama). So kalau mereka blm byr yah kita talangin dulu…kalau jurnal hampir sama dengan jwban darmanar. cuma pengakuan piutang, pajak dan penjualan pada saat barang dikirim.
Terimakasih Pie2x. Cuma sekarang kan sesuai peraturannya FP dibuat pada saat penyerahan barang atau pada saat pembayaran diterima sblm barang / jasa kena pajak diserahkan. Nah kalau FP dibuat bersamaan dengan inv. pdhl pembayaran blm diterima gimana ya ? Memang boleh seperti itu ? Thx.
kalau dirunut dgn peraturan pjk skrng mang g sesuai…..tp coba analisa knp peraturan ini di buat (aku yakin karena penerbit FP keberatan jika FP dikasih duluan tp blm byr). Kami disni byk pertimbangan…salah satunya sistem yg akan m'permudah kami jika Inv & FP di samakan tanggalnya.
Tp kalau memang anda mau menerbitkan FP pada saat uang diterima ya g masalah menurut saya….karena secara jurnal tidak akan berubah (Dasar pencatatan Accrual)silakan yg pny pndapat lain….thx