Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal Pengkreditan PPh Psl.24

  • Jurnal Pengkreditan PPh Psl.24

     newflower updated 14 years, 4 months ago 4 Members · 7 Posts
  • newflower

    Member
    28 June 2010 at 6:08 pm
  • newflower

    Member
    28 June 2010 at 6:08 pm

    Contoh Kasus.
    Misalkan.
    Penghasilan Deviden dari 10.000.000.
    Tarif LN 30%, sehingga PPh di LN 3.000.000.
    Cash diterima 7.000.000
    Apakah benar jurnalnya:
    Kas/Bank ………………………….7.000.000
    Uang Muka PPh Psl.24…………….3.000.000
    …………Penghasilan LN ……………………….. 10.000.000

    PPh Terutang Badan 4.000.000
    Misalkan max. Kredit PPh Psl.24 atas deviden LN 2.500.000
    Lalu Jurnal pengkreditan PPh Psl.24 tsb bagaimana?
    Mohon bantuannya para Guru2.. Thanx.

  • Simonalim

    Member
    30 June 2010 at 5:07 pm

    Nanti dihitung ulang saat diperoleh PPh Badan Terutang:
    Jurnalnya:
    Beban PPh Psl.24……………….500.000
    …….Uang Muka PPh Psl.24……………….500.000

    Penutupan ke PPh Badan:
    Beban PPh Badan……………………4.000.000
    …………..Uang Muka PPh Psl.24………………….2.500.000
    …………..Hutang PPh Badan………………………1.500.000

    Mohon koreksinya..

  • ChaN

    Member
    6 July 2010 at 11:44 am
    Originaly posted by simonalim:

    Nanti dihitung ulang saat diperoleh PPh Badan Terutang:
    Jurnalnya:
    Beban PPh Psl.24……………….500.000
    …….Uang Muka PPh Psl.24……………….500.000

    Penutupan ke PPh Badan:
    Beban PPh Badan……………………4.000.000
    …………..Uang Muka PPh Psl.24………………….2.500.000
    …………..Hutang PPh Badan………………………1.500.000

    Mohon koreksinya..

    mohon dijelaskan lebih lanjut pak simonalim,…yang pada ayat journal pertama saya kurang mengerti kenapa diakui sebagai beban PPh pasal 24??
    terimakasih,..

  • fajar.andhika

    Member
    6 July 2010 at 7:20 pm
    Originaly posted by ChaN:

    mohon dijelaskan lebih lanjut pak simonalim,…yang pada ayat journal pertama saya kurang mengerti kenapa diakui sebagai beban PPh pasal 24??
    terimakasih,..

    Saya coba bantu.. karena yang batasan maksimal untuk dapat dikreditkan adalah Rp. 2.500.000 sehingga atas selisih yang tidak dapat dikreditkan (Rp. 500.000) diperlakukan sebagai beban yang pada akhirnya tetap tidak dapat dibiayakan secara perpajakan (sesuai dengan pasal 9 ayat 1 huruf h)

  • ChaN

    Member
    7 July 2010 at 10:56 am
    Originaly posted by fajar.andhika:

    Saya coba bantu.. karena yang batasan maksimal untuk dapat dikreditkan adalah Rp. 2.500.000 sehingga atas selisih yang tidak dapat dikreditkan (Rp. 500.000) diperlakukan sebagai beban yang pada akhirnya tetap tidak dapat dibiayakan secara perpajakan (sesuai dengan pasal 9 ayat 1 huruf h)

    terimakaih atas penjelasannya Pak Fajar,.

  • newflower

    Member
    9 July 2010 at 3:36 pm

    Terima kasih semua.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now