Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal penggantian dan beban gaji persh outsourcing?
jurnal penggantian dan beban gaji persh outsourcing?
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukan dasar hukum khan…
yup rekan,.. hehe,.
salam,.
Mohon Pencerahan :
Bilamana perusahaan outsourcing tidak bisa memilah antara fee dari seluruh tagihan, apakah perusahaan outsourcing perlu menyerahkan rincian biaya penyediaan jasanya ke pemotong pph?Terima Kasih.
awoei- Originaly posted by awoei:
Mohon Pencerahan :
Bilamana perusahaan outsourcing tidak bisa memilah antara fee dari seluruh tagihan, apakah perusahaan outsourcing perlu menyerahkan rincian biaya penyediaan jasanya ke pemotong pph?tidak ada keharusan untuk itu.
Namun, konsekwensinya, PPh Pasal 23 dikenakan dari total tagihan.Salam
Thanks Hanif
- Originaly posted by awoei:
Thanks Hanif
Siiip rekan awoei
Salam