Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak jurnal penggantian dan beban gaji persh outsourcing?

  • jurnal penggantian dan beban gaji persh outsourcing?

  • kusuma84

    Member
    22 November 2010 at 8:12 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bukan dasar hukum khan…

    yup rekan,.. hehe,.

    salam,.

  • awoei

    Member
    23 November 2010 at 1:10 am

    Mohon Pencerahan :
    Bilamana perusahaan outsourcing tidak bisa memilah antara fee dari seluruh tagihan, apakah perusahaan outsourcing perlu menyerahkan rincian biaya penyediaan jasanya ke pemotong pph?

    Terima Kasih.
    awoei

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2010 at 1:14 am
    Originaly posted by awoei:

    Mohon Pencerahan :
    Bilamana perusahaan outsourcing tidak bisa memilah antara fee dari seluruh tagihan, apakah perusahaan outsourcing perlu menyerahkan rincian biaya penyediaan jasanya ke pemotong pph?

    tidak ada keharusan untuk itu.
    Namun, konsekwensinya, PPh Pasal 23 dikenakan dari total tagihan.

    Salam

  • awoei

    Member
    23 November 2010 at 1:24 am

    Thanks Hanif

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2010 at 1:30 am
    Originaly posted by awoei:

    Thanks Hanif

    Siiip rekan awoei

    Salam

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now