Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal penggantian dan beban gaji persh outsourcing?
jurnal penggantian dan beban gaji persh outsourcing?
rekan ortax, bagaimana jurnal penggantian dan beban gaji oleh persh outsourcing? apa diakui sebagai pendapatan ketika terima penggantin gaji dr klien, dan diakui sbg beban ketika bayar ke karyawan outsourcing? atau bagaimana? tks.
- Originaly posted by kamso:
bagaimana jurnal penggantian dan beban gaji oleh persh outsourcing? apa diakui sebagai pendapatan ketika terima penggantin gaji dr klien, dan diakui sbg beban ketika bayar ke karyawan outsourcing?
betul rekan
dengan catatan penggantian gaji ato dengan kata lain nilai yang ditagihkan sudah termasuk feenya perusahaan outsourcing dicatat sebagai pendapatan tidak termasuk ppnsalam
mohon pencerahannya rekan, apabila gaji dimasukan ke aspek laba rugi apakah berati jg akan mempengaruhi untuk perhitungan pph badan terutang karena termasuk aspek pendapatan?
meskipun secara laba tdk berpengaruh.
- Originaly posted by junjungansitohang:
dengan catatan penggantian gaji ato dengan kata lain nilai yang ditagihkan sudah termasuk feenya perusahaan outsourcing dicatat sebagai pendapatan tidak termasuk ppn
Rekan, apabila seluruhnya reimbursement gaji + fee outsourcing dicatat sebagai pendapatan, bagaimana dengan PPN nya?
Setahu saya,
1. Perusahaan Outsourcing memungut PPN hanya sebesar 10% dari fee outsourcing.
2. Sebaliknya, Perusahaan yg menggunakan jasa outsourcing juga memotong PPh 23 hanya sebesar fee outsourcing x tarif PPh 23.Apakah ekualisasi omset pd laporan laba rugi dengan omset yg dilaporkan pd SPM PPN dapat berbeda jauh? Nanti bisa kena SKP ga tuh?
Terimakasih.
Salam
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
Rekan, apabila seluruhnya reimbursement gaji + fee outsourcing dicatat sebagai pendapatan, bagaimana dengan PPN nya?
DPP PPN = Seluruh tagihan yang diminta, atau seharusnya dminta
DPP Pemotongan PPh 23 = Managemen feeRujukan :
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
2 Agustus 2006SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 141/PJ.43/2006TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS JASA OUTSOURCING TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 28 April 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Kontrak/tagihan jasa outsourcing tenaga kerja pada umumnya terdiri dari jumlah upah yang
dibayarkan kepada tenaga kerja (biaya personil) ditambah dengan imbalan jasa manajemen
(management fee) sejumlah prosentase tertentu;
b. Jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak
pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar total tagihan (biaya personil dan
jasanya) sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003;
c. Jika tagihan/kontrak atas jasa tersebut dapat dipisahkan antara biaya personil dan jasanya,
maka Pajak Penghasilan Pasal 23 yang harus dipotong oleh pengguna jasa adalah sebesar
15% X 40% atau 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN hanya atas pemberian
jasanya saja, sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor S-470/PJ.313/2003;
d. Sebagai contoh untuk memperjelas masalah adalah sebagai berikut :
Tagihan/kontrak jasa outsourcing tenaga kerja (dalam rupiah) :
– Biaya personil 20.000.000
– Jasa manajemen 10% 2.000.000
jumlah 22.000.000
PPN 10% 2.200.000
Jumlah tagihan 24.200.000
Jika mengacu pada poin c di atas, maka atas tagihan seperti contoh tersebut, pengguna jasa
akan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6% X Rp. 2.000.000 = Rp. 120.000
sehingga jumlah yang dibayarkan pengguna jasa kepada pemberi jasa adalah Rp. 24.200.000
– Rp. 120.000 = Rp. 24.080.000;
e. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara memohon penegasan apakah perlakuan PPh
Pasal 23 terhadap jasa outsourcing tenaga kerja sudah benar.2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara
lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah :
i. Jasa teknik dan jasa manajemen;
ii. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
b. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong atas imbalan sehubungan dengan jasa
tersebut pada butir a adalah 15% x 40% atau 6% (enam persen)dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.4. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Apabila PT ABC ikut serta secara langsung dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan
manajemen penyediaan tenaga kerja, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian
jasa manajemen, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
b. Apabila PT ABC hanya sebagai penyedia tenaga kerja, dan tidak bertanggung jawab atas
pelaksanaan manajemennya, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa
rekruitmen/penyediaan tenaga kerja yang atas imbalannya dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrakDemikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal,
Direkturttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak. - Originaly posted by ranggaadyaksa:
Rekan, apabila seluruhnya reimbursement gaji + fee outsourcing dicatat sebagai pendapatan, bagaimana dengan PPN nya?
Originaly posted by begawan5060:DPP PPN = Seluruh tagihan yang diminta, atau seharusnya dminta
sependapat….
Originaly posted by ranggaadyaksa:Apakah ekualisasi omset pd laporan laba rugi dengan omset yg dilaporkan pd SPM PPN dapat berbeda jauh?
tidak perlu ekualisasi rekan…
(omset yang dilaporkan pada P/L dengan yang dilaporkan pada SPM PPn persis sama…)Originaly posted by ranggaadyaksa:Setahu saya,
1. Perusahaan Outsourcing memungut PPN hanya sebesar 10% dari fee outsourcing.tidak rekan…dari seluruh tagihan termasuk fee
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
1. Perusahaan Outsourcing memungut PPN hanya sebesar 10% dari fee outsourcing.
tidak rekan…dari seluruh tagihan termasuk fee
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
K. jasa tenaga kerja;
Jasa tenaga kerja meliputi:1. jasa tenaga kerja;
2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.bukankah oursourcing temasuk penjelasan no.2 rekan??
jadi tidak dikenakan PPn,,
mohon pencerahannya jika salah,,,salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
bukankah oursourcing temasuk penjelasan no.2 rekan??
jadi tidak dikenakan PPn,,tidak termasuk rekan johanwahyudi.
Outsourcing mrp penyerahan jasa yang dilakukan oleh tenaga kerja pengusaha pemberi jasa disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya.
Jasa penyediaan tenaga kerja mrp jasa untuk menyediakan tenaga kerja tanpa ada keterlibatan pengusaha dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dan tenaga kerja yang disediakan bukanlah pegawainya.
Pengusaha yang bergerak di bidang usaha outsourcing bukanlah pengusaha JPTK sehingga jasa yang diserahkannya merupakan JKP
Pengusaha JPTK tidak terutang ppn hanya atas jasa untuk menyediakan tenaga kerja saja.
Salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
bukankah oursourcing temasuk penjelasan no.2 rekan??
jadi tidak dikenakan PPn,,
mohon pencerahannya jika salah,,,Perasaan dulu pernah kita bahas rekan di:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=16872&hlm=1#jdltopicdasar hukumnya diantaranya : SE 05/PJ.53/2003
salam
- Originaly posted by kusuma84:
dasar hukumnya diantaranya : SE 05/PJ.53/2003
mungkin hanya penjelasan rekan jadi bukan dasar hukum…
Salam
- Originaly posted by kusuma84:
Perasaan dulu pernah kita bahas rekan di:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=16872&hlm=1#jdltopicoiya sudah yah rekan,,
Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing
,thanks sudah di ingankan,,,hee
jadi ngerefres lagi,,,
salam Ikut nambahin rekan Junjungan..
Rekan Johan, ada baiknya membaca SE ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=2003&nomor=05&q=&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2042Jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN berdasarkan UU PPN baru, sama dengan UU PPN lama (tidak mengalami perubahan) dan pengertian yang lebih rinci mengenai jasa tenaga kerja diuraikan dalam SE tsb…
- Originaly posted by junjungansitohang:
mungkin hanya penjelasan rekan jadi bukan dasar hukum…
ada kok rekan saya post dasar hukumnya, ya SE 05/PJ.53/2003,. hehe,.
sama seperti yg di kasih tau pak begawan,.salam,.
- Originaly posted by johanwahyudi:
,thanks sudah di ingankan,,,hee
jadi ngerefres lagi,,,same2,..
kita saling mengingatkan,.
salam,. - Originaly posted by begawan5060:
pengertian yang lebih rinci mengenai jasa tenaga kerja diuraikan dalam SE tsb…
Originaly posted by kusuma84:ada kok rekan saya post dasar hukumnya, ya SE 05/PJ.53/2003,. hehe,.
hehe.. bukan dasar hukum khan…
Salam