Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal pencatatan PPn dan PPh

  • Jurnal pencatatan PPn dan PPh

     lamsihar updated 14 years, 1 month ago 7 Members · 13 Posts
  • zelfi

    Member
    4 March 2010 at 12:20 am

    Rekan ortax…

    Apakah untuk service dan pembelian sparepart mobil di satu tempat bisa dikenakan PPN dan PPh sekaligus? dan bagaimanakah pencatatannya?

    regards,

  • zelfi

    Member
    4 March 2010 at 12:20 am
  • josu

    Member
    4 March 2010 at 7:36 am

    Ya betul,
    PPN atas penyerahan JKP dan PPh 23 atas jasa.
    Untuk perlakuan pajaknya (pencatatannya) harus diketahui dulu perusahaan anda bergerak bidang apa ?
    PPN masukan yang tidak ada hubungan dengan usaha tidak dapat dikreditkan.
    Salam.

  • zelfi

    Member
    4 March 2010 at 10:29 am

    Terimakasih rekan Josu,

    perusahaan saya adalah perusahaan dagang (perdagangan elektronik)..gimana jurnal pencatatañya pada saat pembayaran PPN dan PPh nya?
    regards,

  • kintax

    Member
    4 March 2010 at 11:04 am

    Pisahkan dulu antara BKP dan JKP karena sebagai sparepart merupakan BKP dan servicenya merupakan JKP…..
    PPN dikenakan sama 10% tergantung apakah sudah terdaftar atau termasuk golongan PKP atau bukan, kalo bukan tidak bisa memotong PPN ke langgannnya
    PPh atas jasa atas service dikenakan PPh ps 23 atas jasa….tarifnya harus lihat tabel pemotongan pph ps 23 atas jasa tersebut umumnya 2% atas Dasar pengenan pajak tidak termasuk PPN…
    Salam

  • ktfd

    Member
    4 March 2010 at 11:17 am
    Originaly posted by zelfi:

    perusahaan saya adalah perusahaan dagang (perdagangan elektronik)..gimana jurnal pencatatañya pada saat pembayaran PPN dan PPh nya?

    dagang berarti gak ada jasanya kan rekan zelfi, berarti gak dipotong pph 23 atas jasa.

    jurnal:
    asumsi sdh pkp, jadi kena ppn
    dr persediaan
    dr ppn masukan
    cr kas
    saat beli barang dari pkp juga

    dr kas
    cr penjualan
    cr ppn keluaran
    saat jual barang

    salam.

  • Cemedhing

    Member
    4 March 2010 at 11:53 am

    Kalau tempat service mobil tsb PKP, maka atas penyerahan BKP dia dapat menerbitkan faktur pajak standard. Sedangkan atas jasa yang diberikan oleh tempat service mobil (ada penyerahan JKP), yang memotong adalah penerima jasa.
    Karena Anda perusahaan dagang berarti WPOP yach, maka atas penyerahan JKP Anda tidak berhak memotong PPh pasal 23.
    Kalau pencatatan inventorynya menggunakan sistim perpetual maka dicatat di persediaan, sedangkan kalau sistim physical dicatat di pembelian.
    Kalau PPN nya dapat dikreditkan dan sistim perpetual atau physical jurnalnya :
    Dr. Persediaan atau pembelian
    Dr. PPN Masukan dapat dikreditkan
    Cr. Kas / Bank
    Kalau PPN nya tidak dapat dikreditkan :
    Dr. Persediaan atau Pembelian
    Dr. PPN Masukan tidak dapat dikreditkan
    Cr. Kas / Bank

  • zelfi

    Member
    4 March 2010 at 11:56 am

    Dear kintax:

    makasih banget penjelasannya..

    Dear Ktfd:
    perusahaan saya memang perusahaan dagang, tapi kasusnya disini saya mengadakan kerjasama dengan service mobil ( untuk sparepart dan jasa service), dan sudah PKP..

    apakah pencatatannya masih seperti yang di atas?

    regards,

  • zelfi

    Member
    4 March 2010 at 12:01 pm

    dear cemedhing,

    Bukannya perusahaan saya bisa melakukan pemotongan PPh psl 23?
    karena disini perusahaan saya adalah penerima jasa…

    regards,

  • budisasongko

    Member
    5 March 2010 at 2:40 pm

    rekan zelfi, seperti di AMS, untuk spare part yg diambil dari perush jasa saudari, kan brang tetap menjadi persediaan kan. berarti boleh, namun bila departemen suku cadang terpisah dari perusahaan saudari, berarti terima penghasilan PPh 23, tolong jelaskan lebih kongkrit, trims

    salam kompak

  • zelfi

    Member
    6 March 2010 at 6:50 pm

    Pak budi,

    casenya, perusahaan saya memang perusahaan dagang, tapi kasusnya disini saya mengadakan kerjasama dengan service mobil ( untuk sparepart dan jasa service), dan sudah PKP..

    regards,

  • ktfd

    Member
    8 March 2010 at 11:03 am
    Originaly posted by zelfi:

    tapi kasusnya disini saya mengadakan kerjasama dengan service mobil ( untuk sparepart dan jasa service), dan sudah PKP..

    kurang jelas rekan zelfi, jelasin lagi biar bisa dijawab…

    salam.

  • lamsihar

    Member
    15 March 2010 at 2:32 pm

    Rekan Zelfi..
    Asumsi saya..anda melakukan servis atas kenderaan anda. Kemudian mitra anda menerbitkan tagihan. (mis.tagihan 1000 terdiri dari biaya spare part 600, jasa 400)
    Mitra anda memungut PPN 10%
    sedangkan anda memotong pph23 atas jasa 400 x 2 % = 8
    jurnal yang anda buat :

    Biaya servis kenderaan …1.000
    PPN………………. 100
    Hutang PPh23……………………….. 8
    Kas/kredit………………………….1.092
    CMIIW.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now