Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pencatatan PP23
Selamat Sore Rekan Ortax,
Tahun kemarin (2020), tiap bulan kita ada insentif pp23, dihitung dari omset * 0.5% dan kebetulan tahun kemarin masih ada konsultan akuntansi, yang menyarankan jurnal, dan akhir tahun akan disesuaikan.
PP23 Dibayar dimuka (d) Rp xxx.xxx
Pendapatan PP23 Dibayar dimuka (c) Rp xxx.xxxpada akhir tahun, kita putus kontrak dengan Konsultan Akuntansi, dan belum sempat menanyakan penyesuaiannya.
Pertanyaannya:
1. Bagaimana untuk penyesuaian jurnal diatas pada akhir tahun?
karena sudah putus kontrak jd belum sempat tanya2. Apakah jurnal diatas akan saya terapkan lagi u/ tahun 2021 atau ada jurnal yang lain?
Terima kasih
1. gak ngerti maksud jurnal tsb. umumnya jurnal beban pp 23 final pada utang pp 23 final
2. lihat masa berlaku suket pp 23
Yang pertama, sya juga kurang paham kenapa harus dibuat Dibayar dimuka, itu dari konsultan akuntansi saya, jadi apakah lebih baik sya benerin semua jurnal yang tahun 2020 ke beban pada utang?
Yang kedua, kalau insentif lebih baik beban pada pendapatan atau tidak dijurnal sama sekali?
gak perlu dijurnal yg dpt insentif
Baik, terima kasih rekan