Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pencatatan BPJS Kesehatan Secara Akuntansi & Perpajakan
Jurnal Pencatatan BPJS Kesehatan Secara Akuntansi & Perpajakan
Selamat Siang,
Mohon percerahannya untuk Jurnal Pencatatan dari Segi Akuntansi dan Perpajakan perihal pembayaran atas tagihan BPJS Kesehatan pada akhir bulan. Seperti yang kita ketahui, tagihan BPJS Kesehatan selalu terbit ditanggal 28 atau 30 setiap akhir bulan untuk tagihan BPJS Bulan Depan. Misalnya pada tanggal 31 Mei 2024, timbul tagihan BPJS Kesehatan bulan Juni 2024 sebesar Rp.15.000.000. Bagaimanakah jurnalnya pada akhir bulan? Kami mencatat akhir bulan sebagai berikut:
Beban BPJS Kesehatan Rp.15.000.000 –
Biaya YMHD – BPJS Kesehatan – Rp.15.000.000
Pada saat pembayaran ditanggal 5 Juni 2024 sebagai berikut:
Biaya YMHD – BPJS Kesehatan Rp.15.000.000 –
Bank – Rp.15.000.000
Apakah jurnal yang kami lakukan sudah benar secara akuntansi dan perpajakannya? Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
Dengan jurnal yg diuraikan menurut saya kurang tepat karena beban nya akan dicatat lebih dulu dari pada masa nya.
BPJS masa Juni 2024 tapi telah tercatat di pembukuan periode Mei 2024.
sebaiknya beban dicatat saat pembayarannya saja dan jurnalnya tidak banyak cukup saat terjadi pembayaran
beban Bpjs (d)
bank (c)
coba bantu menjawab y :
(D) Beban di bayar dimuka (masuk neraca/asset) xxxx
(C) Hutang lain-lain xxxx
Saat di bayar :
(D) Hutang lain-lain xxxx
(C) Beban xxxxx
Jurnal Beban :
(D) Biaya BPJS xxxx
(C) Beban di bayar dimuka (yang di neraca dibalik) xxxxx
- This reply was modified 3 months, 3 weeks ago by Ortax Ortax.