Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › JURNAL PEMOTONGAN HARGA PENJUALAN
Tagged: harind
JURNAL PEMOTONGAN HARGA PENJUALAN
Siang rekan….
Saya mau bertanya jurnal mengenai pemotongan harga penjualan akibat barang rusak namun barang rusak tersebut tidak dikembalikan ke perusahaan (penjual). Jadi pemotongan harga tersebut disebut dengan denda oleh si penerima barang atau pembeli.
Jadi untuk jurnalnya bagaimana ya min? Mohon bantuannya….
perusahan rekan (penjual) yang dikenakan denda oleh pembeli?
Viewing 1 - 2 of 2 replies