Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pembelian import
Jurnal Pembelian import
hello, Saya butuh bantuan & masukan dari para expert dibidang pajak nih. saya bingung mengenai kurs apa yg di gunakan saat menjurnal pembelian import.
Misal :10 Juni dibayar uang muka untuk pembelian impor (FOB $ 10,000), kurs pada saat transfer adalah $ 9,100
jurnal :
Dr. Uang muka pembelian Rp. 91,000,000
Cr. Bank Rp. 91,000,0001 Aug barang tiba & di urus pembayaran PIB dengan data2 sbg berikut :
CIF = (US$ 10,000 x Rp 9,000) 90,000,000
Bea Masuk = 10% x Rp 90,000,000 9,000,000
NI 99,000,000
PPN Impor = 10% x Rp 99,000,000 9,900,000
PPh Pasal 22 Impor = 2.5% x Rp 99,000,000 2,475,000
Jurnal :
Dr. Pembelian impor / persediaan 99,000,000
Dr. PPN 9,900,000
Dr. Uang Muka PPh 22 2,475,000
Cr. Uang muka pembelian 91,000,000
Cr. Kas / Bank 12,375,000 (PPh 22 + PPn)
Cr. Laba selisih kurs 1,000,000 (9,100-9,000) x $ 10,000
Cr. ???? 7,000,000
beberapa hal berikut yg ingin saya tanyakan :
1) pada saat pembayaran uang muka 10 juni itu, belum terutang pajak kan ? karena kan belum ada penyerahan barang & kalaupun iya terutang pajak, jurnal nya bagaimana, karena kan kita belum tau kurs KMK di bulan Aug?
2) apakah jurnal pembelian point 2 yg 99 juta sudah benar dengan menggunakan kurs KMK?
3) apa yg harus saya jurnal untuk yg selisih 7,000,000?* catatan : setiap akhir bulan nilai kurs tetap untuk mempermudah perhitungannya.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kalo ada teman teman yg bisa membantu.
Saling share informasi besar lho pahalanya 🙂
Terima kasih
- Originaly posted by laur3ns14:
1) pada saat pembayaran uang muka 10 juni itu, belum terutang pajak kan ? karena kan belum ada penyerahan barang & kalaupun iya terutang pajak, jurnal nya bagaimana, karena kan kita belum tau kurs KMK di bulan Aug?
yep…
Originaly posted by laur3ns14:2) apakah jurnal pembelian point 2 yg 99 juta sudah benar dengan menggunakan kurs KMK?
gak ada yg poin 2=99jt, yg ada poin 1=persediaan 99jt, kenapa jurnal persediaan pake
kurs kmk=9.000 (ini asumsi saya), kok gak pake kurs bi? kan anda jurnal persediaan,
bukan jurnal utk itung pajak…Originaly posted by laur3ns14:3) apa yg harus saya jurnal untuk yg selisih 7,000,000?
ini dari mana ya???
Originaly posted by laur3ns14:kurs pada saat transfer adalah $ 9,100
ini kurs apa ya??? kmk? bi/aktual?
salam. Dear Ktfd,Makasih ya udah response dengan cepat :).
Ternyata ada kesalahan pada transaksi 1 Aug. Setelah saya hitung lagi seharusnya jurnalnya sbb :
Dr. pembelian impor 99,000,000
Dr. UM pph 22 2,475,000
Dr. Rugi selisih kurs 1,000,000 –> (9,100-9,000) X $ 10,000
Cr. UM pembelian 91,000,000
Cr. Kas / Bank 11,475,000
kurs yg di gunakan saat perhitungan Nilai impor & pajak adalah kurs KMK (Rp. 9,000/usd), sedangkan pada saat pembayaran uang muka kurs tengah BI (Rp. 9,100/usd).1) Apakah jurnal ini sudah benar & dasar hukum ketentuan kurs yg di gunakan untuk perhitungannya sudah benar?
2) untuk PPN yg sebesar 9,900,000 ,bagaimana ya jurnal nya? agar muncul di Neraca PPN Masukan, hal ini untuk meminimize kesalahan pada saat pelaporan SPT Masa. Karena biasanya untuk pembelian lokal jurnal nya mudah :
Dr. Pembelian
Dr. PPN-M
Cr. Hutang dagang / kasTerima Kasih sebelumnya .
God Bless.- Originaly posted by laur3ns14:
1) Apakah jurnal ini sudah benar & dasar hukum ketentuan kurs yg di gunakan untuk perhitungannya sudah benar?
untuk pencatatan dan pengakuan kurs sesuaikan saja dengan SE-03/PJ.31/1997
dear all, disaya juga ada pembelian impor dan mungkin pencatatan kita berbeda yah. saya menjurnal demikian
Dr. Pembelian Impor Rp.xxx
Dr. Rugi selisih kurs Rp. xxx
Cr. Kas Rp. xxxRekan setahu saya, pada saat clearance barang kita harus bayar PPN Impor, PPh 22, Bea Masuk. jadi jurnal ( agar PPN impor tercatat) "
dr. PPN Impor 9.900.000
dr. Prepaid PPh22 2.475.000
dr. Bea Masuk/Persediaan 9.000.000
cr, Bank/Kas 21.375.000Untuk menjurnal balik uang muka yg telah terbayar ke persediaan
dr. Persediaan 90.000.000
dr.Rugi Kurs 1.000.000
cr. Uang Muka 91.000.000R//
- Originaly posted by laur3ns14:
10 Juni dibayar uang muka untuk pembelian impor (FOB $ 10,000), kurs pada saat transfer adalah $ 9,100
jurnal :
Dr. Uang muka pembelian Rp. 91,000,000
Cr. Bank Rp. 91,000,000Siip, dibukukan sesuai kurs realisasi/kurs BI..
Originaly posted by laur3ns14:1 Aug barang tiba & di urus pembayaran PIB dengan data2 sbg berikut :
CIF = (US$ 10,000 x Rp 9,000) 90,000,000
Bea Masuk = 10% x Rp 90,000,000 9,000,000
NI 99,000,000
PPN Impor = 10% x Rp 99,000,000 9,900,000
PPh Pasal 22 Impor = 2.5% x Rp 99,000,000 2,475,000Data ini berarti menggunakan kurs KMK, dan misalnya kurs realisasi/kurs BI = 9.200, maka jurnalnya :
Pembelian impor (CIF + BM) = ($ 10,000 X 9.200) + (9.000,000) = 101.000.000
PPN masukan (Impor) = 9.900.000
Prepaid tax PPh 22 = 2.475.000
………………..Uang muka pembelian = 91,000,000
………………..Kas / Bank = 21.375.000 (BM + PPN + PPh)
………………..Laba selisih kurs = 1,000,000 (9,200-9,100) x $ 10,000 - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by laur3ns14:
1 Aug barang tiba & di urus pembayaran PIB dengan data2 sbg berikut :
CIF = (US$ 10,000 x Rp 9,000) 90,000,000
Bea Masuk = 10% x Rp 90,000,000 9,000,000
NI 99,000,000
PPN Impor = 10% x Rp 99,000,000 9,900,000
PPh Pasal 22 Impor = 2.5% x Rp 99,000,000 2,475,000Data ini berarti menggunakan kurs KMK, dan misalnya kurs realisasi/kurs BI = 9.200, maka jurnalnya :
Pembelian impor (CIF + BM) = ($ 10,000 X 9.200) + (9.000,000) = 101.000.000
PPN masukan (Impor) = 9.900.000
Prepaid tax PPh 22 = 2.475.000
………………..Uang muka pembelian = 91,000,000
………………..Kas / Bank = 21.375.000 (BM + PPN + PPh)
………………..Laba selisih kurs = 1,000,000 (9,200-9,100) x $ 10,000sekedar koreksi (mohon dikoreksi juga)
CIF = $ 10.000 x 9200 = 92.000.000
Bea Masuk = 10% x 9200 = 9.200.000
Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) = 92.000.000 + 9.200.000 = 101.200.000
PPN masukan = 101.200.000 x 10% = 10.120.000
PPh 22 = 101.200.000 x 2,5% = 2.530.000Pembelian impor 101.200.000
PPN masukan (Impor) 10.120.000
Prepaid tax PPh 22 2.530.000
………………..Uang muka pembelian = 91,000,000
……………….Laba selisih kurs = 1,000,000 (9,200-9,100) x $ 10,000
……………….Kas/Bank = 21.850.000 - Originaly posted by putra87fiskal:
Bea Masuk = 10% x 9200 = 9.200.000
Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) = 92.000.000 + 9.200.000 = 101.200.000
PPN masukan = 101.200.000 x 10% = 10.120.000
PPh 22 = 101.200.000 x 2,5% = 2.530.000Kenapa pake kurs BI?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by putra87fiskal:
Bea Masuk = 10% x 9200 = 9.200.000
Nilai Impor (CIF + Bea Masuk) = 92.000.000 + 9.200.000 = 101.200.000
PPN masukan = 101.200.000 x 10% = 10.120.000
PPh 22 = 101.200.000 x 2,5% = 2.530.000Kenapa pake kurs BI?
wah…saya salah ternyata rekan.Maaf.
tetapi jurnalnya bener ya. rekan mau tny jg ni
Saya jg ada pembelian impor tapi nilai PPN saya tidak 10 dari CIF dikarenakan dapat potongan USD 50.bagaimana jurnal nya y rekan? saya bingung
Mohon pencerahan dari rekan2
ya disesuaikan saja angkanya
Salam
mau tanya:
kurs tercatat apakah boleh memakai kurs di saat bayar? jd tdk memakai kurs KMK.
mohon pencerahannya. trm ksh- Originaly posted by mk1112:
kurs tercatat apakah boleh memakai kurs di saat bayar? jd tdk memakai kurs KMK.
Pakai kurs bayar itu mungkin saja kalau transaksinya cash on delivery / LC nya at sight dan CIF. Tp kalau transaksinya kredit, sehrsnya gak relevan.. Selama ini sih saya malah pakai kurs KMK (dokumen import ) tdk pernah kok dikoreksi fiskus. Tp utk peraturan pajaknya sendiri bagaimana ya, sy juga ingin tau pendpt para master disini..