Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pembelian Aset Bangunan + Renovasinya
Jurnal Pembelian Aset Bangunan + Renovasinya
Rekan rekan sekalian saya mau tanya, kalau ada beli ruko baru dg sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) dan direnovasi lagi (tambah gudang, kamar mndi, dll). Misal beli ruko bulan februari dan selesai renov bln oktober.
Pertanyaan:
1. Apakah tanahnya juga diakui dan dijurnal? seperti:-Tanah xX
Bangunan xX
Ppn xx
Bank xxAtau tananhnya dimasukkan ke dalam pos bangunan juga?
-Bangunan xXxX
Ppn xx
Bank xx2. Pada saat pembelian material bangunan, jurnalnya masuk ke dalam aktiva (aset dalam pembangunan) atau dijadikan biaya ya (biaya renovasi)? Atau mungkin ada jurnal yg lain?
Contoh: tgl 1/3 beli pasir
1/3 -Aset dlm pembangunan xx
Kas xx
Atau
-Biaya renovasi
Kas xx3. Pada saat renovasi selesai apakah biaya renovasi tsb ditambahkan/ditutup ke dalam pos aset (bangunan) dan menambah nilai perolehan aset dan ikut disusutkan?
Contoh jika menambah perolehan aset:
-Bangunan xx
Aset dlm pembangunan xxAtau
-Bangunan xx
Biaya renovasi xx4. Apakah benar penyusutan dimulai pada saat ruko sudah selesai direnov & sudah bisa digunakan (bln okt)?
Mohon pencerahannya kawan2 ortax.. Terimakasih..