Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal pembayaran gaji dalam valuta asing
Jurnal pembayaran gaji dalam valuta asing
Siang rekan-rekan,
Mohon bantuannya dalam menyelesaikan kasus yang sy alami. Kasusnya seperti ini. Pada tanggal 30 Agustus saya bayar gaji expatriat sebesar JPY 320.000 dalam bentuk mata uang yen, beserta setor pajaknya (SSP) . Pada tgl tsb kurs BI = 121,01 sedangkan kurs pajak = 121,5219. Sehingga saya setor pph 21 nya sebesar Rp. 4.698.181 (patokannya memakai kurs pajak). Nah di SPT kan saya input penghasilan bruto sebesar 320.000 x 121,5219 = Rp. 38.887.008 dan pph 21 dipotongnya sebesar Rp. 4.698.181. Yang saya masih bingung, apakah secara accountingnya saya harus menjurnal :
#1 (memakai kurs pajak & pajak ditanggung perusahaan)
Gaji Kantor (Dr) 38.887.008
Bank (Cr) 38.887.008
Biaya Pajak (Dr) 4.698.181
Utang PPh pasal 21(Cr) 4.698.181Ataukah :
#2 (memakai kurs BI)
Gaji Kantor (Dr) 38.723.200 (121,01 x JPY 320.000)
Bank (Cr) 38.723.200 ~ JPY 320.000 (dari rekening yen)
Biaya Pajak(Dr) 4.698.181
Utang PPh pasal 21(Cr) 4.698.181Ataukah :
#3 (perpaduan antara kurs BI dan kurs pajak)
Gaji Kantor (Dr) 38.887.008
Bank (Cr) 38.723.200 ~ JPY 320.000 (dari rekening yen)
Selisih Kurs(Cr) 163.808
Biaya Pajak (Dr) 4.698.181
Utang PPh pasal 21(Cr) 4.698.181Yang mana kah yang benar secara aturan accountingnya?? mohon pencerahannya…
TerimakasihYang #3
Yang ini :
Originaly posted by michan:#2 (memakai kurs BI)
Gaji Kantor (Dr) 38.723.200 (121,01 x JPY 320.000)
Bank (Cr) 38.723.200 ~ JPY 320.000 (dari rekening yen)
Biaya Pajak(Dr) 4.698.181
Utang PPh pasal 21(Cr) 4.698.181Untuk lebih jelasnya :
Biaya Gaji (121,01 x JPY 320.000) = 38.723.200
Biaya Pajak = 4.698.181 —> dilakukan koreksi fiskal saat penyusunan L/R
……………….Bank JPY = 38.723.200
……………….Utang PPh pasal 21 = 4.698.181Dan, biaya gaji dalam L/R tidak akan pernah sama dengan ph bruto dalam SPT masa PPh Ps 21