Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › jurnal pemakaian sendiri
Dear rekan ortax
Prsh menjual kabel2/alat listrik . pada des 2013 kemarin kita beli kabel listrik namun untuk dipakai sendiri / perbaikan yang rusak, Bagaimanakah jurnal untuk pemakaian sendiri tsb ( ada PPN -M juga dari pembelian tsb ). Dan apakah PPN-M tsb bisa dilaporkan pd spt masa ppn seperti biasa? terima kasih atas sharing nya..
Dear rekan ortax
Prsh menjual kabel2/alat listrik . pada des 2013 kemarin kita beli kabel listrik namun untuk dipakai sendiri / perbaikan yang rusak, Bagaimanakah jurnal untuk pemakaian sendiri tsb ( ada PPN -M juga dari pembelian tsb ). Dan apakah PPN-M tsb bisa dilaporkan pd spt masa ppn seperti biasa? terima kasih atas sharing nya..
Jurnal pemakaian sendiri
pemakaian sendiri rp. X
pada Penyerahan kena pajak rp. X
kas/bank rp.10%.X
Pada ppn k rp.10%.X
ppn m dilaporrkan seperti biasaJurnal pemakaian sendiri
pemakaian sendiri rp. X
pada Penyerahan kena pajak rp. X
kas/bank rp.10%.X
Pada ppn k rp.10%.X
ppn m dilaporrkan seperti biasa- Originaly posted by KAJAPSBY:
pemakaian sendiri rp. X
pada Penyerahan kena pajak rp. X
kas/bank rp.10%.X
Pada ppn k rp.10%.Xmaksudnya , walaupun untuk pemakaian sendiri ( perbaikan instalasi kantor ) , tetap dikenakan pajak ? ( buat FP keluaran ya rekan ?)
- Originaly posted by KAJAPSBY:
pemakaian sendiri rp. X
pada Penyerahan kena pajak rp. X
kas/bank rp.10%.X
Pada ppn k rp.10%.Xmaksudnya , walaupun untuk pemakaian sendiri ( perbaikan instalasi kantor ) , tetap dikenakan pajak ? ( buat FP keluaran ya rekan ?)
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Ya, tetap dikenai pajak ( pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN
benar menurut uu ppn, tp tidak menurut pp… anehnya…
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Ya, tetap dikenai pajak ( pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN
benar menurut uu ppn, tp tidak menurut pp… anehnya…
Ya, tetap dikenai pajak ( pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN
Ya, tetap dikenai pajak ( pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN