Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM jurnal pemakaian sendiri

  • jurnal pemakaian sendiri

     ktfd updated 10 years, 2 months ago 3 Members · 11 Posts
  • diri

    Member
    12 January 2014 at 9:52 am
  • diri

    Member
    12 January 2014 at 9:52 am

    Dear rekan ortax

    Prsh menjual kabel2/alat listrik . pada des 2013 kemarin kita beli kabel listrik namun untuk dipakai sendiri / perbaikan yang rusak, Bagaimanakah jurnal untuk pemakaian sendiri tsb ( ada PPN -M juga dari pembelian tsb ). Dan apakah PPN-M tsb bisa dilaporkan pd spt masa ppn seperti biasa? terima kasih atas sharing nya..

  • diri

    Member
    12 January 2014 at 9:52 am

    Dear rekan ortax

    Prsh menjual kabel2/alat listrik . pada des 2013 kemarin kita beli kabel listrik namun untuk dipakai sendiri / perbaikan yang rusak, Bagaimanakah jurnal untuk pemakaian sendiri tsb ( ada PPN -M juga dari pembelian tsb ). Dan apakah PPN-M tsb bisa dilaporkan pd spt masa ppn seperti biasa? terima kasih atas sharing nya..

  • KAJAPSBY

    Member
    12 January 2014 at 5:39 pm

    Jurnal pemakaian sendiri
    pemakaian sendiri rp. X
    pada Penyerahan kena pajak rp. X
    kas/bank rp.10%.X
    Pada ppn k rp.10%.X
    ppn m dilaporrkan seperti biasa

  • KAJAPSBY

    Member
    12 January 2014 at 5:39 pm

    Jurnal pemakaian sendiri
    pemakaian sendiri rp. X
    pada Penyerahan kena pajak rp. X
    kas/bank rp.10%.X
    Pada ppn k rp.10%.X
    ppn m dilaporrkan seperti biasa

  • diri

    Member
    13 January 2014 at 9:53 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    pemakaian sendiri rp. X
    pada Penyerahan kena pajak rp. X
    kas/bank rp.10%.X
    Pada ppn k rp.10%.X

    maksudnya , walaupun untuk pemakaian sendiri ( perbaikan instalasi kantor ) , tetap dikenakan pajak ? ( buat FP keluaran ya rekan ?)

  • diri

    Member
    13 January 2014 at 9:53 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    pemakaian sendiri rp. X
    pada Penyerahan kena pajak rp. X
    kas/bank rp.10%.X
    Pada ppn k rp.10%.X

    maksudnya , walaupun untuk pemakaian sendiri ( perbaikan instalasi kantor ) , tetap dikenakan pajak ? ( buat FP keluaran ya rekan ?)

  • ktfd

    Member
    13 January 2014 at 2:01 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Ya, tetap dikenai pajak ( pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN

    benar menurut uu ppn, tp tidak menurut pp… anehnya…

  • ktfd

    Member
    13 January 2014 at 2:01 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Ya, tetap dikenai pajak ( pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN

    benar menurut uu ppn, tp tidak menurut pp… anehnya…

  • KAJAPSBY

    Member
    13 January 2014 at 5:56 pm

    Ya, tetap dikenai pajak ( pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN

  • KAJAPSBY

    Member
    13 January 2014 at 5:56 pm

    Ya, tetap dikenai pajak ( pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now