Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal pajak
Rekan ortax….
Saya kurang paham mengenai jurnal pajak
Boleh dibantu kalau ;
1. PPN lebih bayar jurnalnya apa?
2. PPN/PPh masa Kurang bayar jurnalnya apa?
3. Saat bayar jurnalnya apa?Terima kasih
Salam- Originaly posted by liyambrw:
1. PPN lebih bayar jurnalnya apa?
PPN LB terjadi saat PPN Masukan lebih besar dibandingkan PPN Keluaran
Contoh :
Pada saat terjadi Penjualan akan ada jurnal sbb :Bank (dr) 1.100
Pendapatan (cr) 1.000
PPN keluaran (cr) 100Misalkan pada bulan yang sama perusahaan ada beli barang terkait kegiatan produksi
HPP (dr) 2.000
PPN masukan (dr) 200
Bank (cr) 200dari contoh diatas akan terjadi PPN LB. (karena PPN in lebih besar dibanding PPN Out).
Sehingga pada saat pelaporan PPN, karena tidak ada proses bayar ppn maka anda tinggal membuat jurnal adjusment sbb :
PPN keluaran (dr) 100
Piutang PPN (dr) 100 — (ini account menampung PPN LB)
PPN masukan (cr) 200Originaly posted by liyambrw:2. PPN/PPh masa Kurang bayar jurnalnya apa?
Sebaliknya untuk PPN KB, terjadi saat nilai PPN keluaran lebih besar dibanding PPN masukan.
Contoh :
Pada saat terjadi Penjualan akan ada jurnal sbb :Bank (dr) 3.300
Pendapatan (cr) 3.000
PPN keluaran (cr) 300Misalkan pada bulan yang sama perusahaan ada beli barang terkait kegiatan produksi
HPP (dr) 2.000
PPN masukan (dr) 200
Bank (cr) 200Dari contoh diatas akan terjadi PPN KB.
Originaly posted by liyambrw:3. Saat bayar jurnalnya apa?
Pada saat pembayaran ke negara maka akan di jurnal sbb :
PPN Keluaran (dr) 300
PPN masukan (cr) 200
Bank (cr) 100 — ini yang dikatakan PPN KBdemikian penjelasan dari saya (CMIIW)
semoga penjelasan saya tidak keliru
Terima kasih rekan vanhounten
Jadi kalau PPN kurang bayar dan itu jurnalnya saat bayar ya?
semoga paham maksd pertanyaan saya, saya rada bingung juga sih.
Apa jurnalnya PPN KB itu sama dengan jurnal saat bayar?Terimakasih
Jadi kalau PPN kurang bayar dan itu jurnalnya saat bayar ya?
iyajurnal pengakuan KB berbeda dengan saat bayar..
jurnal pengakuan KB itu adjustment PPN masukan dan Keluaran
jurnal PPN KB biasanya di adjustment per akhir bulan
31/12 (d) PPN Keluaran 100
(d) PPN Masukan 50
(k) Utang PPN 50 <— Ini KBsaat bayar PPN KB
31/12 (d) Utang PPN 50
(k) Bank 50Kalau menurut saya, coba rekan buat akun "Hutang PPN kurang bayar"
jadi pada saat rekan mengetahui berapa jumlah PPN yg hrs rekan bayar, rekan buat jurnal
(D) PPN Keluaran xxx
(K) PPN Masukan xxx
(K) Hutang PPN KB xxxPada saat bayar
(D) Hutang PPN KB xxx
(K) Kas/bank xxxKalau PPNnya lebih bayar, saya biasanya tidak pernah membuat akun khusus, biasanya saya gabung dengan akun "PPN Masukan"
misalnya PPN Keluaran 90 jt, PPN Masukan 100 jt, kan ada LB 10 jt,(misal rekan kompen di bln berikutnya),jurnalnya cukup
(D) PPN Keluaran 90 jt
(K) PPN Masukan 90 jt
jadi rekan ada saldo di akun PPN Masukan sebesar 10 jt, dan itu bisa rekan tambahkan dengan PPN masukan lainnya di bulan berikutnyasemoga membantu
- Originaly posted by liyambrw:
Jadi kalau PPN kurang bayar dan itu jurnalnya saat bayar ya?
Seperti rekan Santa dan Wilson bilang, bisa diakui dengan accrual basis rekan ilya.
Terima kasih rekan sekalian
Ada perbedaan antara yang disampaikan dg rekan vanhouten dan wilson untuk jurnal LB.
Seharusnya Lb PMnya perlu dijurnal jg atau hanya account
PPN Keluaran (dr)
PPN Masukan (kr)Mohon informasinya
Salam
- Originaly posted by liyambrw:
Seharusnya Lb PMnya perlu dijurnal jg atau hanya account
PPN Keluaran (dr)
PPN Masukan (kr)intinya sih sama rekan, tpi rekan Vanhouten ada akun buat pengingat, sementara rekan Wilson harus diingat sendiri/ catatan diluar pembukuan.
kalau lebih bayar, sebaiknya jangan dimasukkan ke PPN masukan.. (sekedar saran dari saya), bikin akun baru namanya uang muka pajak. segala kelebihan bayar baik PPN dan PPh, taruh semua disana.
buat akun uang muka pajak atau pajak dibayar dimuka / prepaid tax.
kl saya sih selama ini g ada masalah ya pake cara saya hehe
"sementara rekan Wilson harus diingat sendiri/ catatan diluar pembukuan."
diluar pembukuan mksdnya bagaimana rekan? ini jurnal kan msk pembukuan, jd ketika rekan sadar kl saldo akun tidak sm dengan ppn masukan di SPT, maka rekan akan ingat jg kl ada selisih lebih bayar di bln2 sblmnya."buat akun uang muka pajak atau pajak dibayar dimuka / prepaid tax."
biasanya akun ini saya isi kl dipotong pph, tdk prnh saya gabung dgn PPn, takutnya malah tmbh bingungya semuanya kembali ke rekan liya mau pakai cara yg mana, yg jelas caranya bener semua kok. Aman hehehe
- Originaly posted by wilsonfisk:
diluar pembukuan mksdnya bagaimana rekan?
Ya itu maksudnya rekan, LB nya gk msk pembukuan
tetap masuk rekan, kan LB PPN itu kelebihan dari PPN Masukan
PPN Masukan kan sudah ada akunnya tadiya, yang saya maksud tidak ada akun nya sendiri yang menayangkan nominal LB nya.
Klo saya pribadi orangnya pelupa, jadi klo jdi 1 gtu kadang suka lupa haha.