Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pada Saat Penerimaan Pengembalian Restitusi Pajak
Jurnal Pada Saat Penerimaan Pengembalian Restitusi Pajak
Halo ijin bertanya rekan-rekan,
Mengenai penerimaan pengembalian restitusi pajak pada tahun 2022 dan direstitusikan pendahuluan juga untuk tahun 2023 apa jurnal pada saat menerima uang restitusi pajak dari rek.giro ? mohon diperjelaskan juga rincian nya
Terima kasih
Ya, jika pengembalian pajak terkait dengan periode pajak sebelumnya, Anda mungkin perlu menyesuaikan catatan untuk mencerminkan perubahan pada periode tersebut. Ini bisa melibatkan penyesuaian pada laporan keuangan sebelumnya atau mencatat pengembalian pajak sebagai pendapatan lain-lain jika sudah ditutup tahun fiskalnya. Perlu diingat, penting untuk memiliki dokumentasi lengkap untuk semua transaksi ini. Selain itu, memperdalam pengetahuan Anda tentang pencatatan dan analisis data keuangan bisa sangat bermanfaat. Jika tertarik, Anda bisa membaca lebih lanjut tentang Menjadi Data Analyst https://www.growia.education/id/blog-posts/menjadi-data-analyst-junior-8-keterampilan-teratas-yang-dibutuhkan-oleh-setiap-data-analyst-junior dan bagaimana keterampilan ini dapat membantu dalam pemahaman dan pengelolaan data keuangan. Tetap teliti dan pastikan semua pencatatan dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Pada saat menerima restitusi, maka jurnalnya adalah:
Dr. Kas
Cr. Taksiran PPh / PPN
jika restitusi ppn nya di peroleh full, tanpa ada potongan hutang pajak maka jurnal nya adalah :
Kas
Piutang Pajak (PPn Masukan)
Ini Restitusi atas PPh Badan atau LB PPN yah
jika yg dimaksud restitusi atas PPh badan maka tinggal dibalik aja jika sudah menjurnal akun PPh 28 :
(D) Kas/Bank
(K) Piutang pph 28LB