Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal Pada Saat Penerimaan Pengembalian Restitusi Pajak

  • Jurnal Pada Saat Penerimaan Pengembalian Restitusi Pajak

     Bayu Ardiansyah updated 3 months ago 6 Members · 6 Posts
  • Dewi Dewi

    Member
    28 June 2024 at 2:42 pm

    Halo ijin bertanya rekan-rekan,

    Mengenai penerimaan pengembalian restitusi pajak pada tahun 2022 dan direstitusikan pendahuluan juga untuk tahun 2023 apa jurnal pada saat menerima uang restitusi pajak dari rek.giro ? mohon diperjelaskan juga rincian nya

    Terima kasih

  • Martin Scorseze

    Member
    28 June 2024 at 6:04 pm

    Ya, jika pengembalian pajak terkait dengan periode pajak sebelumnya, Anda mungkin perlu menyesuaikan catatan untuk mencerminkan perubahan pada periode tersebut. Ini bisa melibatkan penyesuaian pada laporan keuangan sebelumnya atau mencatat pengembalian pajak sebagai pendapatan lain-lain jika sudah ditutup tahun fiskalnya. Perlu diingat, penting untuk memiliki dokumentasi lengkap untuk semua transaksi ini. Selain itu, memperdalam pengetahuan Anda tentang pencatatan dan analisis data keuangan bisa sangat bermanfaat. Jika tertarik, Anda bisa membaca lebih lanjut tentang Menjadi Data Analyst https://www.growia.education/id/blog-posts/menjadi-data-analyst-junior-8-keterampilan-teratas-yang-dibutuhkan-oleh-setiap-data-analyst-junior dan bagaimana keterampilan ini dapat membantu dalam pemahaman dan pengelolaan data keuangan. Tetap teliti dan pastikan semua pencatatan dilakukan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

  • kriszm

    Member
    2 July 2024 at 4:50 pm

    Pada saat menerima restitusi, maka jurnalnya adalah:

    Dr. Kas

    Cr. Taksiran PPh / PPN

  • bpurnama bulan

    Member
    3 July 2024 at 7:29 am

    jika restitusi ppn nya di peroleh full, tanpa ada potongan hutang pajak maka jurnal nya adalah :

    Kas

    Piutang Pajak (PPn Masukan)

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    12 August 2024 at 10:54 am

    Ini Restitusi atas PPh Badan atau LB PPN yah

  • Bayu Ardiansyah

    Member
    21 August 2024 at 4:08 pm

    jika yg dimaksud restitusi atas PPh badan maka tinggal dibalik aja jika sudah menjurnal akun PPh 28 :

    (D) Kas/Bank

    (K) Piutang pph 28LB

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now