Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal pada Penerimaan Barang Impor
Jurnal pada Penerimaan Barang Impor
Dear,
Rekan OrtaxPada bulan September ini datang tagihan dari perusahaan ekspedisi atas pengiriman barang dari luar negeri (impor).
Diterimanya Invoice tertanggal 6 September, dan PIB tertanggal 17 Ags.
Dibayar bulan Oktober
Bagaimana pengakuan jurnalnya ?
Terima kasih.september :
biaya pembelian (import) **db**
hutang **kr**oktober :
hutang **db**
kas/bank **kr**PPn impornya bagaimana rekan?
salam
iya, itu bagaimana dengan PPN Impor nya ?
Begitu juga dengan PPh 22, Bea Masuk nya ?
Thanxrekan stif_male …
Dokumen PIBnya menggunakan API sendiri atau API Importir lain
Salam
- Originaly posted by audrie:
september :
biaya pembelian (import) **db**
hutang **kr**oktober :
hutang **db**
kas/bank **kr**itu lho… maksudnya dimasukin ke biaya pembelian semua.
Bukan begitu rekan audrie….he he herinciannya kayak gini :
Saat Pembelian
Pembelian (impor sesuai CIF)……….xxx
Bea Masuk……………………………….xxx
Uang Muka PPh 22……………………..xxx
PPN Impor……………………………….xxx
…………..Hutang…………………………………….xxxSaat Bayar
Hutang……………xxx
…….Kas/ Bank…………..xxxSalam
- Originaly posted by stif_male:
Pada bulan September ini datang tagihan dari perusahaan ekspedisi atas pengiriman barang dari luar negeri (impor).
Ini ekspedisi mana rekan, atas jasa apa ?
Originaly posted by stif_male:Diterimanya Invoice tertanggal 6 September, dan PIB tertanggal 17 Ags.
Dibayar bulan OktoberAnda bayar melalui apa ?
Originaly posted by stif_male:iya, itu bagaimana dengan PPN Impor nya ?
Begitu juga dengan PPh 22, Bea Masuk nyaIni sebenarnya transaksinya seperti apa?, seharusnya anda sebagai pencetus memberikan gambaran selengkapnya mengenai transaksi impor ini.
Saya coba ilustrasikan transaksinya kira2 sebagai berikut:
PT. A, import (status misal punya API),dari negeri dongeng atas barang Non PPNBm, dengan nilai barang 100 Jt.
Nilai barang …….. Rp. 100 juta.
FOB ……………… Pelabuhan Aladin
CIF …………….. Rp 10 Juta.
Pembayaran melalui transfer ke eksportir tgl 10 Agustus.
Barang tersebut diterima di gudang PT.A dengan menggunakan jasa Forwarding, dengan biaya sebesar Rp. 500.000.
Diterima tagihan forwarding tgl 6 September dari perusahaan forwarding, dilampirkan PIB tertanggal 17 Agustus.
Atas transaksi ini gimana pencatatan (jurnal) transaksinya dan pajak apa yang terkait atas transaksi ini?
Dan bagaimana PPN atas import ini?Apakah ini yang ingin anda tanyakan rekan stif_male?.
Originaly posted by stif_male:Bagaimana pengakuan jurnalnya ?
Pengakuan atas jurnal apa?, ini bukan pertanyaan, yang mestinya ditanya, bagaimana jurnal atas transaksi impor ini ?, bukan pengakuan jurnalnya, jurnal nggak ada pengakuan.
Salam.
- Originaly posted by junjungansitohang:
Dokumen PIBnya menggunakan API sendiri atau API Importir lain
API sendiri
- Originaly posted by stif_male:
API sendiri
Pencatatan transaksi seperti yang dipostingkan rekan hanif berikut…
Originaly posted by hanif:rinciannya kayak gini :
Saat Pembelian
Pembelian (impor sesuai CIF)……….xxx
Bea Masuk……………………………….xxx
Uang Muka PPh 22……………………..xxx
PPN Impor……………………………….xxx
…………..Hutang………………………… ………….xxxSaat Bayar
Hutang……………xxx
…….Kas/ Bank…………..xxx…
Salam
memangnya apa perbedaannya dengan menggunakan API Importir ?
Terima kasih- Originaly posted by stif_male:
memangnya apa perbedaannya dengan menggunakan API Importir ?
Ada rekan …
Perlakuan impor atas dasar API importir lain diatur dalam KMK 539 kmk.04 1990 jo. SE 39 pj 32 1990Salam
jurnalnya seperti apa nantinya ?
Mohon pencerahan.SE 39 Pj 32 1990
Perlakuan pembiayaan impor:
Romawi I angka 1.
Yang dimaksud dengan impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, yang segala pembiayaan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa, importir memperoleh komisi (handling fee) dari indentor.Perlakuan pph pasal 22:
Romawi I angka 4
Importir wajib melunasi PPh Pasal 22 Impor untuk dan atas nama indentor. PPh Pasal 22 Impor tersebut tidak boleh dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang oleh importir melainkan hanya dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang oleh indentor dengan bukti PIUD dan SSP.Perlakuan PPN:
Romawi II angka 1.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 539/KMK.04/1990, apabila impor dilakukan atas dasar inden maka indentor yang bertanggung jawab atas semua biaya maupun pajak yang berhubungan dengan impor, sedangkan importir memperoleh komisi atau "handling fee" dari indentor. Importir yang melakukan impor atas dasar inden tersebut diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q), nama, alamat dan NPWP indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP). Berdasar ketentuan tersebut, dalam hal impor dilakukan atas dasar inden maka PPN impor dibebankan kepada indentor, sehingga apabila indentor adalah PKP, maka PPN impor tersebut merupakan Pajak Masukan bagi indentor, yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sepanjang BKP yang di impor dengan dasar inden tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam jalur produksi maupun distribusi.Perlakuan komisi importir (handling fee):
Romawi II angka 2
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo butir 3 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 atas penyerahan jasa perdagangan terutang PPN. Komisi ("handling fee") yang dibayar oleh indentor kepada importir dapat dikategorikan sebagai jasa perdagangan, oleh karena itu atas penyerahan jasa "handling import" oleh importir kepada indentor terutang PPN. Atas penyerahan jasa handling impor tersebut Importir wajib membuat Faktur Pajak. PPN atas jasa handling import merupakan Pajak Keluaran bagi importir yang bersangkutan. Apabila indentor adalah PKP, maka PPN atas Jasa "Handling Import " yang telah dibayar oleh indentor tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran sepanjang barang yang di impor tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam jalur produksi maupun distribusi. Ketentuan yang mengatur bahwa penyerahan jasa "Handling Import" terutang PPN dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/1990 ini merupakan atas penegasan atas ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989.Originaly posted by stif_male:jurnalnya seperti apa nantinya ?
Catatan (di buku importir) atas penerimaan uang dari indentor:
Kas/bank………………….Rp. xxx……………………………………….. …………(dr)
Hutang impor atas dasar inden…………………………………….Rp ……….xxx……..(cr)catatan di buku importir atas pembayaran impor, pph import,ppn impor
Hutang impor atas dasar inden……………..Rp. xxx…………………………(dr)
Kas/bank…………………………………… ………………..Rp…………..xxx….(cr)Catatan Pendapatan di buku importir (APInya dipergunakan pihak lain)
Piutang jasa handling import ………………………….Rp. xxx ………………(dr)
PPn keluaran…………………………………… ………………………….Rp. xxx.(cr)
Pendapatan jasa handling impor……………………………………… .Rp. xx.(cr)Salam