Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Modal yang diambil pemilik
Jurnal Modal yang diambil pemilik
Dear Frenz,
Jika Bank pada Neraca tidak sama dengan rekening koran, jurnalnya bagaimana yah?
adjustmentnya di catat dimana?
Hal ini karena setelah pendirian PT. pemilik mengambil jumlah modal yang disetor.
Terimakasih
-aji-rekan tanu,
jurnalnya:
dr piut kepd pem saham
cr bankselesai.
salam.
teriamakasih pak ktfd tanggapannya,
Piutang pemegang saham, pada neraca apakah bagian dari AR atau berdiri sendiri?
mohon dibantu lagi
terimakasih
Lebih baik sih berdiri sendiri.
- Originaly posted by albert:
Lebih baik sih berdiri sendiri.
makasih pak albert,..saya khawatir fiskus membacanya sebagai prive,..kan ada pph-nya….hehehe
- Originaly posted by ktfd:
rekan tanu,
jurnalnya:
dr piut kepd pem saham
cr bankselesai.
salam.
kok ke piutang rekan ktfd?
kan pengambilan modal yang disetor?Salam
- Originaly posted by hanif:
kan pengambilan modal yang disetor?
waduh iya ya rekan hanif,
jk memang benar pengambilan kembali modal disetor ya hrs didebit ke modal…
tapi kok ya agak aneh ya trans ini…saya belum pernah tau jenis yg seperti ini,
yang lumrah adl pem shm setor uang sbg modal, kemudian diambil lagi sbg piut
dan bukan mengurangi modalnya…gitu loh…namun jika hanya dianggap sebagai peminjaman uang saja, mk ke piut.
kamsia rekan hanif, untung ada anda ya…
salam.
Setahu saya Kalau pengambilan modal disetor harus melakukan perubahan kembali terhadap akta Modal Perusahaan. Kalau tidak melakukan perubahan akta maka tetap masuk ke Piutang Pemegang Saham yang dapat dihitung Bunga oleh Fiskus dan dikenakan PPh psl 23.
- Originaly posted by tanugroho471:
Jika Bank pada Neraca tidak sama dengan rekening koran, jurnalnya bagaimana yah?
adjustmentnya di catat dimana?
Hal ini karena setelah pendirian PT. pemilik mengambil jumlah modal yang disetor.
Terimakasih
-aji-menurut saya:
modal saham yg belum disetor XXX
bank.xxxxxxmohon koreksinya.
numpang nanya dong,perusahaan persekutuan, modalnya sudah nihil dan subsidi dari sekutu dicatatnya sebagai utang kepada sekutu,bagaimana seharusnya?
- Originaly posted by sunarti:
perusahaan persekutuan, modalnya sudah nihil dan subsidi dari sekutu dicatatnya sebagai utang kepada sekutu,bagaimana seharusnya?
wah ini lebih aneh lagi…kok bisa gitu ya rekan sunarti, tolong lebih detil biar rekan2
bisa tanggapi…salam.
waw biasanya ini terjadi karena adanya salah jurnal pada rekening koran dan perusahaan,,coba anda cek saja kenapa bisa selisih nah nanti selisihnya di jurnal sesuai dengan kejadian apa yg ditemukan bisa saja adanya tindakan korup…klw sudah yakin semua transaksi sesuai dengan rek koran baru mungkin kesalahan ada di sal do awalny
Rekan sunarti berarti harus ada ajust pada modal disetor, tapinharus dijelskan ituperubahan badan atau mungkin merger atau pembubaran,trims
salam
betul sekali celah yg aman adalah piutang pemegang saham klw prive waw pph