Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal menjurnal
rekan2 ortax, mhn bertanyaa
transaksi aset2 dan utang piutang perusahaan yang lupa dicatat, bagaimana cara mengakuinya dalam laporan keuangan adakah caratanpa restatement LK trims
kalau sudah di audit ya harus di restatement..
LK tidak diaudit bgmn pak?
menurut saya juga tetap re-statement laporan keuangan. kecuali dapat persetujuan dari menejemen bahwa akan diakui pada tahun ini. kalau mengikuti aturan akuntansi yang berlaku umum sih sebaiknya re-statement
Viewing 1 - 5 of 5 replies