Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal Lebih Bayar atas Hasil Pemeriksa SPT Tahunan PPh Badan

  • Jurnal Lebih Bayar atas Hasil Pemeriksa SPT Tahunan PPh Badan

     hulya updated 3 months, 1 week ago 2 Members · 2 Posts
  • anggraeni rasyid

    Member
    31 August 2024 at 10:51 am

    Dear All, Mohon bantuannya..

    Perusahaan tempat saya bekerja mengalami pemeriksaan pajak untuk SPT Tahun 2022 dimana pada SPT Tahun tersebut perusahaan mengalami lebih bayar sehingga dilakukan pemeriksaan saat kami meminta restitusi.
    singkatnya setelah dilakukan pemeriksaan perusahaan diterbitkan SKPLB.
    saya berikan contoh angka supaya rekan-rekan dapat lebih mudah dalam membantu saya.
    Biaya Pajak PPh 21 1.000.000
    Biaya Pajak PPh 22 40.000.000
    Biaya Pajak PPh 23 55.000.000
    Lebih bayar yang diminta di restitusi 132.000.000
    SKPLB 36.000.000

    Penyebab terbit SKPLB dikarenakan ada sisa hasil pemeriksaan setelah biaya yang dikoreksi fiskal oleh pemeriksa sehingga Pajak lebih bayar menjadi 36.000.000

    Mohon pencerahan dari rekan-rekan :
    1. Bagaimana jurnal yang harus saya lakukan atas hasil pemeriksaan tersebut?dan bagaimana jurnal baliknya?

    Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih dan sehat selalu buat semuanya…

  • hulya

    Member
    31 August 2024 at 7:02 pm

    1. Jurnal Hasil Pemeriksaan
    Saat SKPLB diterima:

    Debit: Kas/Bank Rp36.000.000

    Kredit: Piutang Pajak Rp36.000.000

    Untuk mengoreksi sisa kelebihan bayar:

    Debit: Beban Pajak Rp96.000.000

    Kredit: Piutang Pajak Rp96.000.000

    2. Jurnal Balik
    Balik piutang pajak yang sudah dikoreksi:

    Debit: Piutang Pajak Rp96.000.000

    Kredit: Beban Pajak Rp96.000.000

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now