Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Lebih Bayar atas Hasil Pemeriksa SPT Tahunan PPh Badan
Jurnal Lebih Bayar atas Hasil Pemeriksa SPT Tahunan PPh Badan
Dear All, Mohon bantuannya..
Perusahaan tempat saya bekerja mengalami pemeriksaan pajak untuk SPT Tahun 2022 dimana pada SPT Tahun tersebut perusahaan mengalami lebih bayar sehingga dilakukan pemeriksaan saat kami meminta restitusi.
singkatnya setelah dilakukan pemeriksaan perusahaan diterbitkan SKPLB.
saya berikan contoh angka supaya rekan-rekan dapat lebih mudah dalam membantu saya.
Biaya Pajak PPh 21 1.000.000
Biaya Pajak PPh 22 40.000.000
Biaya Pajak PPh 23 55.000.000
Lebih bayar yang diminta di restitusi 132.000.000
SKPLB 36.000.000Penyebab terbit SKPLB dikarenakan ada sisa hasil pemeriksaan setelah biaya yang dikoreksi fiskal oleh pemeriksa sehingga Pajak lebih bayar menjadi 36.000.000
Mohon pencerahan dari rekan-rekan :
1. Bagaimana jurnal yang harus saya lakukan atas hasil pemeriksaan tersebut?dan bagaimana jurnal baliknya?Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih dan sehat selalu buat semuanya…
1. Jurnal Hasil Pemeriksaan
Saat SKPLB diterima:Debit: Kas/Bank Rp36.000.000
Kredit: Piutang Pajak Rp36.000.000
Untuk mengoreksi sisa kelebihan bayar:
Debit: Beban Pajak Rp96.000.000
Kredit: Piutang Pajak Rp96.000.000
2. Jurnal Balik
Balik piutang pajak yang sudah dikoreksi:Debit: Piutang Pajak Rp96.000.000
Kredit: Beban Pajak Rp96.000.000