Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Koreksi Sehubungan Perubahan PTKP
Jurnal Koreksi Sehubungan Perubahan PTKP
Yth. Rekan Ortax,
sehubungan dengan adanya perubahan PTKP yg berlaku di tahun 2105 ini, saya ingin melakukan perbaikan spt pph 21 masa januari-Agustus 2015. Mohon pencerahannya untuk permasalahan ini :
1. JIka salah satu karyawan yg bila dengan PTKP lama masih terhutang PPh 21, tetapi setelah perubahan NPWP PPH nya jd nihil, apakah kelebihan bayarnya bisa dikreditkan untuk keseluruhan pph 21 yg dibayarkan perusahaan? Atau tetap per karyawan mengingat pada spt masa januari-agustus kita sudah melaporkan penghasilan bruto + pph 21 per karyawan pada form 1721-I?2. untuk kasus Gross up, dengan perubahan ini, apakah penghasilan brutonya juga dapat ikut berubah? Bagaimana dengan jurnalnya?
katakan contohnya spt ini :
Gaji + tunj 10.500.000
Kas 10.000.000
PPh 500.000Mohon pencerahannya segera ya rekan rekan…
pph nya berlaku
Sehubungan dengan perubahan ptkp, lb bs dikompensasi ke masa pajak berikutnya sampai lb habis.
Untuk metode tunjangan akan mempengaruhi biaya tunjangan pph 21. Jk gross up akan pengaruh ke bruto.
Jurnal penyesuaian akan mengurangi gaji bruto atau tunjangan pph21.1. Pembayaran berdasarkan seluruh karyawan, berdasarkan input data per
karyawan, jadi kelebihan karyawan A bisa dikompensasi kepada
kekurangan karyawan B
2. Untuk Gross UP, Tunjangan pajak akan sama dengan Hutang PPh
21,sehubungan dengan perubahan PTKP, maka ada kelebihan pajak
yang bisa dikompensasi ke periode berikutnya
kelebihan pajak tsb di jurnal
Hutang PPh 21 xxxxxx
Tunjangan PPh 21 xxxxxx