Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal koreksi atas selisih pajak dalam rangka impor
jurnal koreksi atas selisih pajak dalam rangka impor
rekan-rekan tolong bantu saya ya…
PT X mengimpor barang seharga 2.000
bea masuk 10% = 200 nilai impor menjadi 2200
PPn 10% = 220
PPh 22 2,5% = 55
semua dibayar lunasbesoknya PT X dikenakan Notul oleh BC bea masuk menjadi 15 %
bea masuk 15 % = 300 nilai impor menjadi 2300
ppn = 230
pph 22 = 57.5atas selisih atas yg sudah di bayar
bea masuk = selisih 100 ( 2300 – 2200 )
ppn = selisih 10 ( 230 – 220 )
pph 22 = selisih 2,5 ( 57,5 – 55 )yg ingin saya tanyakan gmana pencatatan jurnal pada akun atas selisih BM, PPn dan PPh 22 tersebut setelah dikenakan Notul??
mohon pencerahannya….
salam
- Originaly posted by jare:
yg ingin saya tanyakan gmana pencatatan jurnal pada akun atas selisih BM, PPn dan PPh 22 tersebut setelah dikenakan Notul??
menurut saya dijadikan biaya rekan
Salam
kalo bea masuk nya mungkin di biayakan menjadi harga pokok
tapi apakah selisih PPn dan PPh 22 dibiayakan? kan masih bisa di kreditkan rekan
ppn-m 10 ( dr )
Kas 10 ( cr )pph 22 2,5 ( dr )
kas 2,5 ( cr )CMIIW
salam
Masalahnya rekan jare …
apakah selish nilai impor 100 (semula 200 menjadi 300) dilunasi kepada supplier di LN, sehingga kita mencatat nilai barang menjadi 300??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
dilunasi kepada supplier di LN
pelunasan kepada supplier sudah di lunasi ( pembayaran CIF )
Originaly posted by junjungansitohang:apakah selish nilai impor 100 (semula 200 menjadi 300)
selisih "100" ini diakibatkan kenaikan BM sebsar 5 % ( dari 10 & menjadi 15 % )
nah apakah selisih Bea masuk ini dibiayakan menjadi harga pokok?Originaly posted by junjungansitohang:sehingga kita mencatat nilai barang menjadi 300??
nilai barang dicatat menjadi 2300…
itu untuk bea masuk nyakir2 bagaimana untuk PPn dan PPh 22 nya ya..
CMIIW
salam
- Originaly posted by jare:
nilai barang dicatat menjadi 2300…
itu untuk bea masuk nyakir2 bagaimana untuk PPn dan PPh 22 nya ya..
Originaly posted by jare:ppn = 230
pph 22 = 57.5kondisi begini…(setelah notul)…ppn dan pph22 dijadikan kredit pajak
Salam
kira-kira penulisan jurnal nya seperti ini ya…
persediaan – 100 ( dr )
PPn – m – 10 ( dr)
PPh dbyr dimuka 2,5 ( dr )
kas/bank 112,5 (Cr)salam
- Originaly posted by jare:
kira-kira penulisan jurnal nya seperti ini ya…
persediaan – 100 ( dr )
PPn – m – 10 ( dr)
PPh dbyr dimuka 2,5 ( dr )
kas/bank 112,5 (Cr)salam
sependapat…
salam
- Originaly posted by jare:
PT X mengimpor barang seharga 2.000
bea masuk 10% = 200 nilai impor menjadi 2200
PPn 10% = 220
PPh 22 2,5% = 55
semua dibayar lunasPada saat ini Anda akan mencatat sbb:
Dr. Persediaan …………………. 2.200
Dr. PPnN Masukan ……………….. 220
Dr. Pajak dibayar dimuka PPh 22….. 55
Cr. Kas/Bank ……………………………….. 2.475.Originaly posted by jare:besoknya PT X dikenakan Notul oleh BC bea masuk menjadi 15 %
bea masuk 15 % = 300 nilai impor menjadi 2300
ppn = 230
pph 22 = 57.5Jurnal mengikuti notul adalah:
Dr. Persediaan ……………………. 2.300
Dr. PPN Masukan …………………. 230
Dr. Pajak dibayar dimuka PPh 22. 57,5
Cr. Kas bank …………………………………. 2.587,5.Originaly posted by jare:yg ingin saya tanyakan gmana pencatatan jurnal pada akun atas selisih BM, PPn dan PPh 22 tersebut setelah dikenakan Notul
Pencatatan jurnalnya, anda catat saja kekurangan atas notul tersebut, sehingga jurnal akhirnya (angka di jurnal sesuai dengan jurnal mengikuti notul).
Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Dr. Persediaan ……………………. 2.300
Dr. PPN Masukan …………………. 230
Dr. Pajak dibayar dimuka PPh 22. 57,5
Cr. Kas bank …………………………………. 2.587,5.seharusnya
Dr. Persediaan ……………………. 2.300
Dr. PPN Masukan …………………. 230
Dr. Pajak dibayar dimuka PPh 22. 57
Cr. Kas bank …………………………………. 2.587Salam
angka dibelakang koma dihilangkan
Salam
Terima kasih rekan handoko , rekan junjungan dan rekan hanif atas masukannya…
sukses rekan…
salam
kepada rekan-rekan saya mau bertanya lagi…
pengkreditan PPh 22 ini atas SPKPBM dasar hukumnya apa ya ?
kan kalau pengkreditan PPn nya dsr hukumnya SE-02/PJ.51/2002, kalo PPh 22 nya apa ya….
salam
PPh Pasal 22 yang dibayar karena adanya SKPKPBM, (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) merupakan pembayaran kekurangan sebelumnya. Dengan demikian, dapat dijadikan sebagai kredit pajak.
Sebab, yang dibayar itu adalah pokok PPh Pasal 22nya, bukan sanksi.Salam