Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal atas Usaha Perantara Sewa Gedung

  • Jurnal atas Usaha Perantara Sewa Gedung

     Gita Yuliyanti updated 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Gita Yuliyanti

    Member
    14 May 2024 at 4:30 pm

    Dear Rekan, mohon bantuannya..

    Bapak D adalah pemilik sewa Gedung.

    CV. ABC (PKP) adalah sebagai perantara penyewaan sebuah Gedung.

    PT. EFG adalah sebagai penyewa.

    Ilsutrasi:

    Pada awal tahun 2024 ini PT. EFG menyewa kepada CV. ABC sebuah gedung sebesar 1 Milyar.

    PT. EFG merupakan instansi pemerintah. PT. EFG memberikan bukti potong PPh 4(2). PT. EFG adalah PPN Wapu.

    Pada saat pembayaran, PT. EFG membayar 900jt dan memberikan bukpot PPh 4(2) kepada CV. ABC

    Yang mau saya tanyakan adalah:

    – Bagaimana pencatatan jurnal CV. ABC? Apakah penerimaan uang sebesar 900jt tersebut diakui sebagai pendapatan? sehingga jurnalnya:

    Kas (D) 900jt

    PPh 4ayat 2 (D) 100jt

    Pendapatan Sewa (K) 1M

    – CV. ABC ini setelah mendapatkan uang 900jt menyetorkan kepada Bapak D sebesar 800jt, bagaimana jurnalnya? apakah dicatat sebagai beban pihak ketiga terhadap kas? Sehingga jurnalnya:

    Beban Pihak Ketiga (D) 800jt

    Kas (K) 800jt

    – Benarkah CV. ABC menerbitkan faktur pajak keluaran tetapi tidak perlu setor dikarenakan lawan transaksinya adalah wapu?

    Mohon bantuannya ya rekan terimakasih..

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    16 May 2024 at 12:32 pm

    Apakah ada perjanjian kerja sama antara CV ABC dengan Bpk D

    • Gita Yuliyanti

      Member
      17 May 2024 at 10:14 am

      Ada rekan tertulis surat perjanjian resmi diatas materai..

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now