Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal atas Hasil Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan
Tagged: Pemeriksaan, pemeriksaan_pajak
Jurnal atas Hasil Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan
Dear All, Mohon bantuannya..
Perusahaan tempat saya bekerja mengalami pemeriksaan pajak untuk SPT Tahun 2019 dimana pada SPT Tahun tersebut perusahaan mengalami lebih bayar sehingga dilakukan pemeriksaan saat kami meminta restitusi.
singkatnya setelah dilakukan pemeriksaan perusahaan diterbitkan SKPKB.
saya berikan contoh angka supaya rekan-rekan dapat lebih mudah dalam membantu saya.
Pajak terutang 15.000.000
Pajak dibayar dimuka PPh 22 5.000.000
Pajak dibayar dimuka PPh 25 50.000.000
Lebih bayar yang diminta di restitusi 40.000.000
SKPKB 10.000.000Penyebab terbit SKPKB dikarenakan hasil pemeriksaan terdapat biaya yang dikoreksi fiskal oleh pemeriksa sehingga Pajak terutang menjadi 65.000.000
Mohon pencerahan dari rekan-rekan :
1. Bagaimana jurnal yang harus saya lakukan atas hasil pemeriksaan tersebut?
2. Apakah saya harus melakukan jurnal tersebut di Laporan Keuangan tahun 2019 atau boleh di Laporan Keuangan tahun 2021? Apabila di tahun 2019 dan mengakibatkan perubahan Laba ditahan 2019 apakah saya harus melakukan pembetulan SPT Tahun 2020? Karena Laporan Keuangan SPT Tahun 2020 yang sudah dilaporkan laba ditahan masih menggunakan angka sebelum keluar hasil pemeriksaan.Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih dan sehat selalu buat semuanya…
Jurnalnya di 2021, ga perlu ngubah laporan tahun 2019, karena itu sudah case closed.
Atas SKPKB nya jurnal ke biaya pajak pada kas/bank di 2021. Nanti jurnal balik juga untuk pph 22 dan 25 dibayar dimukanya dengan PPh terutang.
jurnal
(d) laba ditahan
(k) kas/bankMiris memang niat minta restitusi malah harus bayar lagi hehe
Dear rekan yebufuu dan yap30,
berarti menurut rekan jurnal nya ditahun 2021 dengan jurnal sebagai berikut :
versi yebufuu :
Biaya pajak Rp 65.000.000 (d)
Pajak dibayar dimuka pph 22 dan 23 Rp 55.000.000 (k)
Bank / kas Rp 10.000.000 (k)sedangkan menurut versi rekan yap30 :
Laba ditahan Rp 65.000.000 (d)
Pajak dibayar dimuka pph 22 dan 23 Rp 55.000.000 (k)
Bank / kas Rp 10.000.000 (k)disini ada perbedaan account sisi debet diantara 2 jurnal tersebut, mungkin saya bisa minta tolong ditambahkan argumen masing-masing pemilihan account tersebut? atau mungkin ada rekan-rekan lain yang mau menambahkan boleh jg..
Sebelumnya maaf merepotkan karena saya masih baru belajar accounting.. terimakasih
iya rekan wicak a, sedih niatnya berharap dapat uang malah keluar uang..hahaha
Ngejurnal laba ditahan hanya bisa diutak-atik dengan laporan hasil audit. Karena berhubungan dengan laba tahun2 lalu. Jadi kalau ada biaya tahun berjalan, biayakan di tahun berjalan bukan mengutak atik laba ditahan karena pastinya nilainya sudah audited.
Dapat Penghapusan denda/adm pajak terkait dengan skpkb pph badan.
Rekan2…. mohon pencerahannya.
perusahaan temen saya bekerja pada tahun 2018 diperiksa pajak penghasilan badan tahun 2017. pada tahun 2018 itu juga terbit SPHP dan perusahaan menerima hasil SPHP sebesar pokok skpkb rp 300juta dan denda adm/sanksi rp 100juta = rp 400juta.
jurnal yang dibuatnya : Debit Biaya STP/SKPKB pajak sebesar rp 400juta
Kreditnya Hutang Pajak rp 400juta.
pada laporan spt badan tahun 2018 ada dilaporkan biaya stp/skpkb tsb dan di dalam laporan fiskalnya biaya tsb dikoreksi fiskal sebesar 400juta. pada tahun 2019 perusahaan membayar pokok SKPKB sebesar rp 300juta. Jurnal yang dibuatnya Debit Hutang Pajak rp 300juta. Kreditnya Kas/Bank rp 300juta.
tahun 2019 itu juga mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan denda/adm sebesar rp 100 juta. dan permohonan penghapusan denda tsb berhasil dikabulkan. permasalahannya bagaimanakah harus menjurnalkan penghapusan hutang pajak skpkb tsb? apakah dijurnalkan :
Debit Hutang Pajak SKPKB rp 100juta dan Kreditnya Biaya STP/SKPKB rp 100juta.
ataukan Debit Hutang Pajak SKPKB rp 100juta dan kreditnya Laba/Rugi Ditahan rp 100juta.
sekali lagi mohon pencerahannya dan konsekuensi atas jurnal tsb.
terima kasih.(D) Hutang Pajak 100jt
(K) Pendapatan lain-lain 100jtNanti juga dikoreksi fiskal
pak yabufuu… apakah jurnal tsb akan menambah laba yang jadinya bertambah pajak penghasilan badannya pak… mohon pencerahannya
mohon bpk/ibu di forum ini bisa memberikan tanggapannya. terima kasih.
- Originaly posted by syaifullahlubis:
pak yabufuu… apakah jurnal tsb akan menambah laba yang jadinya bertambah pajak penghasilan badannya pak… mohon pencerahannya
Kan sudah dibilang di koreksi fiskal, jadi gak nambah pajak penghasilan
- Originaly posted by milano20:
Mohon pencerahan dari rekan-rekan :
1. Bagaimana jurnal yang harus saya lakukan atas hasil pemeriksaan tersebut?
2. Apakah saya harus melakukan jurnal tersebut di Laporan Keuangan tahun 2019 atau boleh di Laporan Keuangan tahun 2021? Apabila di tahun 2019 dan mengakibatkan perubahan Laba ditahan 2019 apakah saya harus melakukan pembetulan SPT Tahun 2020? Karena Laporan Keuangan SPT Tahun 2020 yang sudah dilaporkan laba ditahan masih menggunakan angka sebelum keluar hasil pemeriksaan.Jika setuju dengan hasil pemeriksaan, rekan cukup catat beban pajak pada bank sebesar 10jt ditahun berjalan.