Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal akuntansi untuk pembatalan/retur barang

  • Jurnal akuntansi untuk pembatalan/retur barang

  • prasetyo_.arief

    Member
    6 December 2019 at 7:41 am

    dear rekan,

    mohon bantuannya, untuk jurnal akuntansi dlm kasus pembatalan/retur (Cancel order karena barang tidak sesuai spek) barang dengan ppn itu bagaimana ya rekan, posisi faktur yang diretur ada pada masa februari dan agustus (2 termin).

    serta untuk jurnal pph 0,5% yang sudah kami bayar bagaimana ya?

  • prasetyo_.arief

    Member
    6 December 2019 at 7:41 am
  • Afreezal

    Member
    6 December 2019 at 8:53 am
    Originaly posted by prasetyo_.arief:

    serta untuk jurnal pph 0,5% yang sudah kami bayar bagaimana ya?

    retur mengaruhnya ke masa terjadinya retur rekan, tidak berpengaruh pada masa terbit faktur awal

  • prasetyo_.arief

    Member
    9 December 2019 at 1:57 am

    oh gitu ya rekan, lalu untuk jurnalnya apakah perlu menambahkan akun baru "akun retur ppn" atau cukup pakai akun "PPN masukan" dan " PPN Keluaran" saja

  • Afreezal

    Member
    9 December 2019 at 6:14 am

    cukup menggunakan 2 akun tersebut, karena dasarnya saat buat Faktur Pajak Retur, itu mengurangi PM/PK masa berjalan.

  • Iwan Wardiman

    Member
    9 December 2019 at 10:02 am

    suruh si pembeli membuat nota retur, dan nantiinya berfungsi sebagai faktur pajak masukan perusahaan anda.
    untuk pph final 0,5% bisa di PBK ke masa yg lain dan boleh ke jenis pajak yg lain.

  • Melissa Simanungkalit

    Member
    26 December 2019 at 8:03 am

    rekan,, saya kerja di perusahaan PKP,..
    dan kami punya customer yg pkp dan non pkp
    saya mau tanya
    1. jika customer yg non pkp melakukan retur barang ,, yg sudah lama kami jual ke customer tersebut dan kami sudah melaporkan ppn,,
    bagaimana pencatatan dan perlakuan pajaknya?
    2. jika customer yg non pkp melakukan retur barang dan kami belum melaporkan ppn ,bagaimana perlakuan pajak nya?
    mohon bantuannya teman
    terimakasih

  • Melissa Simanungkalit

    Member
    26 December 2019 at 8:04 am
    Originaly posted by iwan wardiman:

    suruh si pembeli membuat nota retur, dan nantiinya berfungsi sebagai faktur pajak masukan perusahaan anda.
    untuk pph final 0,5% bisa di PBK ke masa yg lain dan boleh ke jenis pajak yg lai

    kalau si pembelinya non pkp gmn pak?

  • Afreezal

    Member
    27 December 2019 at 8:25 am
    Originaly posted by Melissa Simanungkalit:

    1. jika customer yg non pkp melakukan retur barang ,, yg sudah lama kami jual ke customer tersebut dan kami sudah melaporkan ppn,,
    bagaimana pencatatan dan perlakuan pajaknya?

    Sudah lama ini sampai ganti tahun apa tidak? jika tidak bisa pengganti atas Faktur Pajak retur, Jika ya, coba dirundingkan apa kustomer mau untuk retur dipotong ke nota berikutnya.

    Originaly posted by Melissa Simanungkalit:

    2. jika customer yg non pkp melakukan retur barang dan kami belum melaporkan ppn ,bagaimana perlakuan pajak nya?
    mohon bantuannya teman

    Keluarkan Faktur Pajak sesuai barang yang tidak diretur.

  • Iwan Wardiman

    Member
    15 January 2020 at 7:17 am
    Originaly posted by Melissa Simanungkalit:

    kalau si pembelinya non pkp gmn pak?

    kalau si pembeli bukan PKP, maka si penjual bs langsung membuat pembatalan faktur pajak tdk perlu nota retur. dan bs membuat faktur pajak yg baru.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now