Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Jurnal akuntansi
Dear Rekan2,
Mohon bantuan jurnal PT X mengeluarkan dana talangan untuk PT Y sebsar 10juta, lalu dana talangan tersebut dipakai untuk biaya transport,sewa kendaraan 7.152.236
dan diganti oleh PT Y Sebulan kemudian Rp 7.152.236
bagaimana jurnal saat mengeluarkan dana talangan, saat dana tersebut dipakai dan saat penggantian.terima kasih
Posisi agan disini mau ngebukuin di PT X apa PT Y gan ?
Dear Rekan Fernando,
saya mau ngebukuin PT X
Hubungan antara PT X dan PT Y sebagai apa Rekan Dini ?
Apabila Hubungan Istimewa (Afiliasi), maka telah memenuhi kaidah yang tercantum Peraturan dan Perundangan-undangan Perpajakan dibawah ini :
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN, Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain.
Adapun dijelaskan pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, ketergantungan atau keterikatan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan atau penguasaan, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Jurnal yang dicatat oleh PT X :
Saat Dana Dikeluarkan :
Piutang Afiliasi PT. Y Rp. 7.152.236,- (D)
Kas/Bank Rp. 7.152.236,- (K)Jurnal yang dicatat oleh PT Y :
Saat Terima Dana :
Kas/Bank Rp. 7.152.236,- (D)
Hutang Afiliasi PT. X Rp. 7.152.236.- (K)Saat Biaya Digunakan :
Biaya Transport/Sewa Kendaraan Rp. 6.502.033,- (D)
Uang Muka PPN Masukan Rp. 650.203,- (D)
Hutang PPh Psl 23 Rp. 130.041,- (K)
Kas/Bank Rp. 7.022.195,- (K)Perhitungan PPh Pasal 23 :
Asumsi Dana sebesar Rp. 7.152.236,- digunakan untuk pembayaran Biaya Transportasi/Sewa Kendaraan termasuk PPN 10% (Rp. 6.502.033,- + Rp. 650.203,- = Rp. 7.152.236,-)Maka perhitungan PPh Pasal 23 :
Tarif 2% x DPP Rp. 6.502.033,- = Rp. 130.041,-Saat Pinjaman dikembalikan ke PT X :
Hutang Afiliasi PT. X Rp. 7.152.236,- (D)
Kas/Bank Rp. 7.152.236,- (K)Jurnal yang dicatat oleh PT. X :
Saat terima pengembalian dari PT. Y :Kas/Bank Rp. 7.152.236,- (D)
Piutang Afiliasi PT. Y Rp. 7.152.236,- (K)Jika dilihat dari nominal transaksi Afiliasi antara PT X dan PT Y, maka tidak wajib membuat atau menyampaikan Transfer Pricing Document.
Semoga membantu yak…
Dear Rekan Denni,
Hubungan proyek pak.
jadi dana talangan untuk PT Y tersbut dipakai untuk dana proyek yang dilakukan oleh PT X.
maaf bagaimana untuk pencatatan (penggunanaan biaya) di sisi PT X?Ooops sorry ternyata jumlah pinjamannya 10 juta ya
Jika Hutang-Piutang karena hubungan bisnis (proyek) berupa Talangan Sementara jangka pendek (selesai dalam 1 tahun), menurut saya jurnalnya di PT X sederhana saja :
1. Jurnal Saat menyerahkan Pinjaman :
Piutang Lain-Lain Rp. 10.000.000,- (D)
Kas/Bank Rp. 10.000.000,- (K)2. Jurnal Saat menerima Pengembalian Pinjaman dari PT. Y :
Kas/Bank Rp. 7.152.236,- (D)
Piutang Lain Lain Rp. 7.152.236,- (K)Perlu diingat, dalam Neraca PT. X masih terdapat Outstanding Piutang Afiliasi sebesar Rp. 2.847.764,- agar segera diselesaikan sebelum akhir tahun ini.
- Originaly posted by dennigani:
Perlu diingat, dalam Neraca PT. X masih terdapat Outstanding Piutang Afiliasi sebesar Rp. 2.847.764,- agar segera diselesaikan sebelum akhir tahun ini.
Ooops sorry lagi maksudnya bukan Piutang Afiliasi, seharusnya Piutang Lain Lain yang masih outstanding (tersisa) sebesar Rp. 2.847.764,-
Maklum sambil kerja hehehehe
Dear Rekan Denni,
Terima kasih ats bantuannya.
jadi PT X tidak perlu mencatat penggunaan biaya?
hanya cukup saat talangan dana dan pengembalian?
Mohon pencerahannya kembali ya pak.hehe