• Jurnah pph 21 gross up

     puspaningsih updated 14 years ago 4 Members · 7 Posts
  • puspaningsih

    Member
    4 November 2010 at 2:04 pm

    Rekan Ortax,
    jurnal PPh 21 yang di gross up mana kah yg lebih dengan menggunakan pos tunjangan pajak atau pphnya langsung menambah biaya gaji, mohon infonya tks

  • puspaningsih

    Member
    4 November 2010 at 2:04 pm
  • begawan5060

    Member
    4 November 2010 at 2:06 pm
    Originaly posted by puspaningsih:

    jurnal PPh 21 yang di gross up mana kah yg lebih dengan menggunakan pos tunjangan pajak atau pphnya langsung menambah biaya gaji, mohon infonya tks

    Sama saja… tinggal pilih…., kalo saya memilih langsung menambah biaya gaji..

  • puspaningsih

    Member
    5 November 2010 at 7:00 am

    Rekan Begawan5060,
    kalo memilih langsung menambah biaya gaji, bagaimana koreksinya apabila terjadi kesalahan hitung sehingga menimbulkan kurang/lebih bayar pph 21 di bulan sebelumnya, mohon infonya tks

  • permesti

    Member
    10 November 2010 at 4:15 pm

    Coba ngasih saran nich….
    Nek….pd dasarnya (Pancasila X…. Hi3x…) sama saja, yg membedakan klo memakai pos tunjangan pajak akan mudah mengkoreksinya jka ada kesalahan dan lebih rapi tentunya. Sedangkan bila dibebankan langsung pada By Gaji so pasti agak rumit koreksinya, ya caranya dikeluarkan lgi mana yg biaya gaji sesungguhnya dan by tunjangan pajaknya (hrs ada breakdown filenya). Tetapi jgn lupa manajemen prsh ne2x sdh rapi dan benar blm ? Jika blm, saya sebagai auditor atau pihak KPP akan mudah melakukan koreksi kesalahan PPh yg terjadi di lap keu prsh itu. Oleh sebab itu, silahkan dipertimbangkan segi positif dan negatifnya dahulu…..Klo yakin….serbuuuuu dech…..
    Oceh….boz
    (mohon koreksinya….friend)

  • zilo

    Member
    10 November 2010 at 4:28 pm

    Menurut saya sama dengan rekan permesti…
    karena apabila kita pisah antara gaji dengan pos tunjangan pajak akan gampang melakukan rekonsiliasinya, namun itu tergantung kebijakan masing2 sih karena bila dilihat dalam 1721A1 Tunjangan pajak memang dipisah…

    mohon koreksinya…

    salam

  • puspaningsih

    Member
    13 November 2010 at 8:42 am

    Terima kasih rekan2, sy setuju dengan pendapat kalian

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now