Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jumlah setoran pph 21
jumlah setoran pph 21
- Originaly posted by billoechii:
melarang melakukan tindakan tersebut? 🙂
tindakan apa? apakah mengkompensasikan LB des ke jan tahun berikutnya tidak boleh?….menurut saya tidak..;p
Originaly posted by billoechii:maaf mr rewa, saya tidak mengerti maksud dari running system? hehe
silahkan search di forum….
Originaly posted by billoechii:sebenarnya adalah pegawai kontrak.. jadi gini, perusahaan saya ini (PT A) adalah anak PT X, selain PT A terdapat anak perusahaan lain (PT B), nah perlakuan pegawainya adalah sbg berikut: pegawai dikontrak di PT A selama 6 bulan selama 2 periode, kemudian pindah kontrak di PT B 2 periode, kemudian kembali lagi kontrak dengan PT A begitu seterusnya, orangnya itu2 aja, dan keluar masuknya di tengah2 tahun.. gmana tuh mr rewa? mohon bantuannya (yang lain juga)
wah kalo udah ada kontrak, berarti sudah jelas donk kapan pegawai tersebut akan keluar… silahkan pelajari mengenai running system…
- Originaly posted by begawan5060:
Nah, kalo kertas kerja tsb "dipinjam" AR trus gimana?
berarti akan ada sanksi tidak melaporkan dan keterlambatan atas yang 30 juta tsb mr begawan?
Originaly posted by Rewa:tindakan apa? apakah mengkompensasikan LB des ke jan tahun berikutnya tidak boleh?….menurut saya tidak..;p
maksud saya tindakan menyetor dan melaporkan pph 21 terutang hanya 70% saja, hehe
Originaly posted by Rewa:wah kalo udah ada kontrak, berarti sudah jelas donk kapan pegawai tersebut akan keluar… silahkan pelajari mengenai running system…
oke, akan saya pelajari dulu running system..
terimakasi
- Originaly posted by billoechii:
mohon bantuannya.. bila sebuah perusahaan telah menghitung pph 21 masa, misalkan bulan maret sebesar 100 juta, namun kemudian menyetorkan dan melaporkannya hanya sebesar 70% saja, dengan tujuan agar ketika perhitungan pajak pada masa desember tidak terjadi lebih bayar.. apakah tindakan tersebut boleh dilakukan? adakah aturan yang melarang tindakan tersebut
80/PMK.03/2010 Pasal 2 (5) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. artinya PPh Pasal 21 yg dipotong atas gaji karyawan bulan maret paling lambat disetor tgl 10 bulan April. kalo tunggu sampai akhir th….. ya melanggar aturan ini to ?
sanksinya sih cuma 2%…. jd, kalo mo nahan uang setoran pajak, pastikan disimpan di bank atau didepositokan dg benar, jgn sampai bunga yg diperoleh lebih kecil dari sanksinya. malah rugi ntar…. <— ini fikiran WP nakal, ga boleh ditiru krn itu berarti mengambil uang rakyat juga.
- Originaly posted by begawan5060:
Nah, kalo kertas kerja tsb "dipinjam" AR trus gimana?
Sampai dengan hari ini belum pernah dengar…., tetapi AR punya wewenang untuk meminjam kertas kerja ini dalam rangka penelitian penghitungan PPh Ps 21 Masa
Originaly posted by billoechii:berarti akan ada sanksi tidak melaporkan dan keterlambatan atas yang 30 juta tsb mr begawan?
Kalo ternyta penghit PPh 21 benar-benar 100jt dan "ditahan" 30jt, maka berdasarkan kertas kerja tsb dapat diterbitkan STP atas pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi bunga 2% sebulan..
- Originaly posted by billoechii:
apakah bamz ini adalah bambang s*nar*o ? kalau iya berati anda teman kuliah saya di d3 dulu, hehe..
Ya… benar sekali. hehehe….
saya pikir tidak boleh, karena takutnya ada pemeriksaan pajak.. sebaiknya pembayaran pajak sesuai dgn peraturanya.. agar tidak terjadi akibat yg fatal nantinya.
setuju tidak boleh.
Selagi nggak ketahuan amaaaan.
kalau ketahuan, kena sanksi karena kurang potong dan setorSalam
terima kasih atas jawaban rekan2 semua 😀
bila perush baru buka okt berarti pph 21 tdk ada ya. karena gaji paling tinggi 3.000.000. total setahun cuma 9.000.000. PTKP 15.840.000. thank