Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Jumlah Penghasilan Bruto di Induk (e-SPT Tahun 2014) bln des adalah gaji jan – des atau Des Saja?

  • Jumlah Penghasilan Bruto di Induk (e-SPT Tahun 2014) bln des adalah gaji jan – des atau Des Saja?

     Quick updated 10 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Quick

    Member
    20 March 2014 at 2:14 pm
  • Quick

    Member
    20 March 2014 at 2:14 pm

    Dear teman – teman ortax,

    saya melakukan pembetulan des'13 kemudian Form 1721-I saya buat 2 yaitu :
    a. satu masa pajak : saya total gaji masa des'13 saja misal 100 juta
    b. satu tahun pajak

    Di bagian Induk jumlah penghasilan bruto , sumbernya dari satu masa pajak yaitu gaji masa des'13 : 100 juta ?
    apakah yang saya input sudah benar?

    saya jadi ragu sebenarnya jumlah penghasilan bruto di induk adalah total gaji jan- des'13 atau gaji bulan des'13 saja ?

    karena kalo di espt 2013 jumlah penghasilan brutonya total gaji jan – des'13

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    20 March 2014 at 2:19 pm
    Originaly posted by quick:

    Di bagian Induk jumlah penghasilan bruto , sumbernya dari satu masa pajak yaitu gaji masa des'13 : 100 juta ?
    apakah yang saya input sudah benar?

    Ya, sudah benar..

  • Quick

    Member
    20 March 2014 at 2:28 pm

    terima kasih rekan begawan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now