Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jumlah kredit pajak yg dibayarkan customer kurang
Jumlah kredit pajak yg dibayarkan customer kurang
Rekan…
mau tanya..PT. X transaksi dg bendahara bln mei 2013 dg rincin dbb:
DPP = 10.300.000
PPN = 1.030.000
PPh 22= 1,5% x DPP = 154.500akan tetapi si bendahara hanya membayarnya Rp. 154.000 saja, begitu juga bukti potong SSP yg diberikana ke PT. X nominal terteranya RP. 154.000.
berapakah PT. X seharusnya mengkreditkannya dalam SPT Tahunan…
apakah 154.000 atau 154.500?salam
Rekan…
mau tanya..PT. X transaksi dg bendahara bln mei 2013 dg rincin dbb:
DPP = 10.300.000
PPN = 1.030.000
PPh 22= 1,5% x DPP = 154.500akan tetapi si bendahara hanya membayarnya Rp. 154.000 saja, begitu juga bukti potong SSP yg diberikana ke PT. X nominal terteranya RP. 154.000.
berapakah PT. X seharusnya mengkreditkannya dalam SPT Tahunan…
apakah 154.000 atau 154.500?salam
Rekan…
mau tanya..PT. X transaksi dg bendahara bln mei 2013 dg rincin dbb:
DPP = 10.300.000
PPN = 1.030.000
PPh 22= 1,5% x DPP = 154.500akan tetapi si bendahara hanya membayarnya Rp. 154.000 saja, begitu juga bukti potong SSP yg diberikana ke PT. X nominal terteranya RP. 154.000.
berapakah PT. X seharusnya mengkreditkannya dalam SPT Tahunan…
apakah 154.000 atau 154.500?salam
- Originaly posted by garlic:
154.000
- Originaly posted by garlic:
154.000
- Originaly posted by garlic:
154.000
thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?
salam
thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?
salam
thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?
salam
- Originaly posted by garlic:
thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?
harus di konfirmasikan agar tidak ada beda
- Originaly posted by garlic:
thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?
harus di konfirmasikan agar tidak ada beda
- Originaly posted by garlic:
thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?
harus di konfirmasikan agar tidak ada beda
- Originaly posted by garlic:
thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?
salam
mungkin barangkali bukan dibetulkan tapi setor lagi kekurangannya oleh bendahara
- Originaly posted by garlic:
thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?
salam
mungkin barangkali bukan dibetulkan tapi setor lagi kekurangannya oleh bendahara