Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Jumlah kredit pajak yg dibayarkan customer kurang

  • Jumlah kredit pajak yg dibayarkan customer kurang

     garlic updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 43 Posts
  • garlic

    Member
    24 March 2014 at 10:08 am
  • garlic

    Member
    24 March 2014 at 10:08 am

    Rekan…
    mau tanya..

    PT. X transaksi dg bendahara bln mei 2013 dg rincin dbb:
    DPP = 10.300.000
    PPN = 1.030.000
    PPh 22= 1,5% x DPP = 154.500

    akan tetapi si bendahara hanya membayarnya Rp. 154.000 saja, begitu juga bukti potong SSP yg diberikana ke PT. X nominal terteranya RP. 154.000.

    berapakah PT. X seharusnya mengkreditkannya dalam SPT Tahunan…
    apakah 154.000 atau 154.500?

    salam

  • garlic

    Member
    24 March 2014 at 10:08 am

    Rekan…
    mau tanya..

    PT. X transaksi dg bendahara bln mei 2013 dg rincin dbb:
    DPP = 10.300.000
    PPN = 1.030.000
    PPh 22= 1,5% x DPP = 154.500

    akan tetapi si bendahara hanya membayarnya Rp. 154.000 saja, begitu juga bukti potong SSP yg diberikana ke PT. X nominal terteranya RP. 154.000.

    berapakah PT. X seharusnya mengkreditkannya dalam SPT Tahunan…
    apakah 154.000 atau 154.500?

    salam

  • garlic

    Member
    24 March 2014 at 10:08 am

    Rekan…
    mau tanya..

    PT. X transaksi dg bendahara bln mei 2013 dg rincin dbb:
    DPP = 10.300.000
    PPN = 1.030.000
    PPh 22= 1,5% x DPP = 154.500

    akan tetapi si bendahara hanya membayarnya Rp. 154.000 saja, begitu juga bukti potong SSP yg diberikana ke PT. X nominal terteranya RP. 154.000.

    berapakah PT. X seharusnya mengkreditkannya dalam SPT Tahunan…
    apakah 154.000 atau 154.500?

    salam

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:14 am
    Originaly posted by garlic:

    154.000

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:14 am
    Originaly posted by garlic:

    154.000

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:14 am
    Originaly posted by garlic:

    154.000

  • garlic

    Member
    24 March 2014 at 10:31 am

    thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?

    salam

  • garlic

    Member
    24 March 2014 at 10:31 am

    thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?

    salam

  • garlic

    Member
    24 March 2014 at 10:31 am

    thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?

    salam

  • qiqu567

    Member
    24 March 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by garlic:

    thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?

    harus di konfirmasikan agar tidak ada beda

  • qiqu567

    Member
    24 March 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by garlic:

    thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?

    harus di konfirmasikan agar tidak ada beda

  • qiqu567

    Member
    24 March 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by garlic:

    thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?

    harus di konfirmasikan agar tidak ada beda

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by garlic:

    thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?

    salam

    mungkin barangkali bukan dibetulkan tapi setor lagi kekurangannya oleh bendahara

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 10:43 am
    Originaly posted by garlic:

    thanks rekan Pri… oya kalau untuk SSPny perlukah PT.X konfirmasi ke si Bendahara supaya barangkali dibetulkan?

    salam

    mungkin barangkali bukan dibetulkan tapi setor lagi kekurangannya oleh bendahara

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now