Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Juli 2012 sudah menjadi pegawai tetap
Juli 2012 sudah menjadi pegawai tetap
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya mengenai perubahan status pekerjaan, dimana bulan juli 2012 ini saya sdh bekerja sebagai pegawai tetap.
Apa saja yg harus saya berikan ke kpp untuk mengubah status dari penghasilan bebas menjadi pegawai tetap ?
Tentunya hal tsb untuk menghindari adanya lebih bayar dari angsuran pph 25 bulanan sy di akhir tahun nanti.
Terimakasih.
SalamLampirkan surat keterangan dari perusahaan tempat Anda bekerja dalam formulir perubahan / update status
Perlu buat surat permohonan pengurangan angsuran PPh 25 jg klo sebelumnya ada angsuran PPh 25
- Originaly posted by MrAndri:
Lampirkan surat keterangan dari perusahaan tempat Anda bekerja dalam formulir perubahan / update status
That's Right brotherrr
Originaly posted by atenz:Perlu buat surat permohonan pengurangan angsuran PPh 25 jg klo sebelumnya ada angsuran PPh 25
Hmm… Tak perlu, skalian pada saat penyampaian surat keterangan dari perusahaan…
- Originaly posted by atenz:
Perlu buat surat permohonan pengurangan angsuran PPh 25 jg klo sebelumnya ada angsuran PPh 25
Sependapat..
- Originaly posted by atenz:
Perlu buat surat permohonan pengurangan angsuran PPh 25 jg klo sebelumnya ada angsuran PPh 25
Menurut saya itu lebih baik, mengingat dasar angsuran PPh 25 tahun berjalan adalah SPT Tahunan tahun terakhir yang masih "berlabel" pekerjaan bebas.
- Originaly posted by MrAndri:
Lampirkan surat keterangan dari perusahaan tempat Anda bekerja dalam formulir perubahan / update status
Formulir perubahan/update status bisa saya dapatkan dimana yach selain minta ke kpp langsung ?
Terima kasih.
Salam - Originaly posted by MrAndri:
Menurut saya itu lebih baik, mengingat dasar angsuran PPh 25 tahun berjalan adalah SPT Tahunan tahun terakhir yang masih "berlabel" pekerjaan bebas.
kewajiban PPh 25 sudah tidak ada dari SKT
Originaly posted by bw78:Formulir perubahan/update status bisa saya dapatkan dimana yach selain minta ke kpp langsung ?
coba cari disini, https://ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=list&hlm=5