Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Judul Skripsi
Saya lagi sibuk tugas akhir..rekan2 atau senior..
judul saya pengaruh x1…x5 terhadap Pajak penghasilan terutang badan..
kira2 faktor atau variabel apa yang mempengaruhi PPh terutang badan yang bs diteliti dan ada yang pernah meneliti…mau tanya lagi:
a. pajak penghasilan terutang dgn pajak kini sama kah?
b. beban pajak penghasilan samakah dengan pph terutang?
c. koreksi fiskal dgn beda tetap/permanen pny arti yg samakah?
d. sbnrny pph terutang itu apa? kalo laba kena pajak itu kan belum direkonsiliasi fiskal? (mungkin saya salah)e. adakah senior disni yang berbaik hati menjelaskan pph terutang badan itu apa beserta contohnya…
terimakasih…ya^^
Faktor-faktor yang mempengaruhi PPh badan
1. Omset perusahaan itu sendiri
2. Beban-beban perusahaan yang diperbolehkan oleh pajak (tidak dikoreksi fiskal)
3. Prepaid tax (sebagai kredit pajak) (pph23,22 dsb). Harus dilengkapi dengan bukti potong yang valid ( setahun) supaya bisa dikreditkan saat CITTerus saya coba jawab pertanyaannya:
a. Bedakah pajak penghasilan terhutang dan masa kini? Maksud pertanyaannya mungkin beda beban pajak dan hutang pajak mungkin? Sebenernya bedanya cuma secara akuntansi kalau beban itu masuk laba rugi kalau hutang berarti masuk neraca. Hutang pajak adalah pajak terhutang ke negara yang masih harus dibayarkan. Kalau dalam perhitungan Pajak PPh badan misalnya, setelah dikurangkan dengan kredit pajak (pph 25, pph 23 dsb) maka akan didapat pajak yang kurang bayar (disebut PPh 29) yang harus dibayarkan ke negara
b. seperti yang dijelaskan di point (a) beban pajak itu komponen laba rugi sedangkan hutang pajak komponen neraca.
c. koreksi fiskal yang beda tetap artinya antara pembukuan dan pajak akan beda terus. Semisal beban handphone yang cuma boleh diakui 50 persen menurut pajak. Klo beda temporer, berarti cuma masalah beda waktu pengakuan bebannya. Misal di pajak beban provisi tidak diakui dulu, dipajak diakuinya pada saat sudah dibayar
d. pph terutang, mungkin maksudnya pph 29 badan? Itu adalah jumlah pajak badan yang masih terutang setelah dikurangin dengan kredit pajak. Penghitungan PPh badan harus melalui yang namanya rekonsiliasi fiskal (koreksi positif atau negatif) atas laporan keuangan komersial sehingga sesuai dengan laporan keuangan menurut pajak, barulah dapat laba kena pajak pada akhirnya