Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Jual Tanah NPWP Lain kota
Jual Tanah NPWP Lain kota
Salam sukses rekan, mohon bantuan pencerahan.
Saya sedang berproses untuk membeli sebidang tanah di salah satu kota jawa tengah. Penjual dulunya adalah warga jawa tengah dan saat ini sudah berdomisili dan bekerja di jakarta dan memiliki NPWP kota Jakarta.
Masalahnya ketika penjual hendak membayar pajaknya atas penjualan tanah tersebut, dari kantor pajak mengatakan ada peraturan baru bahwa si penjual harus membuat NPWP di kantor pajak setempat dimana lokasi tanah tersebut berada dan tidak dapat menggunakan NPWP Jakarta untuk menyetor pajak penjualan atas tanah tersebut.
Pertanyaan saya, apakah benar ada aturan demikian rekan?
Seharusnya satu orang satu NPWP, kemudian Pembayaran juga hanya bisa melalui Bank Presepsi (Kantor Pos dan sebagainya), bukan di Kantor Pajak..
mengikuti Satu orang satu NPWP, seharusnya pelaporannya di KPP tempat WP terdaftar..
- Originaly posted by daud_tsj:
Pertanyaan saya, apakah benar ada aturan demikian rekan?
penjualan tanah memang pajaknya terutang di lokasi penjualan tanah tersebut. kalau begitu coba dibuat NPWP cabang aja di KPP Jawa tengah
Bisa begitu ya rekan, saya kira 1 NPWP berlaku di seluruh indonesia..baiklah, terima kasih banyak atas pencerahannya rekan-rekan.
Pak Abraham,
Melihat contoh di atas, apakah pembuatan NPWP cabang yang hanya satu kali digunakan tidak menimbulkan kewajiban lainnya di kemudian hari?
harusnya gak ya.. kewajiban NPWP pribadi memang di pusat.
Pak Abraham, terima kasih banyak atas responnya.