Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › jual tanah dan bangunan
jika jual tanah dan bangunan pajak apa yang harus dibayar, jika:
a) pembeli dan penjual tidak punya npwp
b) pembeli dan penjual punya npwpBaiknya ada NPWP jika terutang karena notaris mensyaratkan dan diminta di BPN apabila balik nama dll. Pajak yang dibayar adalah pajak pengalihan atas tanah dan bersifat final.
Viewing 1 - 3 of 3 replies