• Jual Tanah dan Bangunan

  • fariedamb

    Member
    7 July 2011 at 2:52 pm
  • fariedamb

    Member
    7 July 2011 at 2:52 pm

    Ada temen yang mempunyai 7 lokasi Tanah, dari beberapa lokasi tanah tersebut, ada 4 lokasi yang dilaporkan di SPT pribadinya, sedangkan 3 lokasi tidak dilaporkan di SPT pribadinya.
    Permasalahan perpajakan apa yang timbul bila tanah 3 lokasi yang tidak dilaporkan di SPT dijual, karena secara kepemilikan secara pajak tidak dilaporkan tetapi terdapat penjualan.
    Terima kasih atas bantunnya.

  • Hanif

    Member
    7 July 2011 at 5:15 pm
    Originaly posted by fariedamb:

    Permasalahan perpajakan apa yang timbul bila tanah 3 lokasi yang tidak dilaporkan di SPT dijual, karena secara kepemilikan secara pajak tidak dilaporkan tetapi terdapat penjualan.
    Terima kasih atas bantunnya.

    Dengan demikian, WP dianggap tidak melaporkan harta dan kewajiban secara benar.
    Situasi ini bisa sebagai indikasi bahwa ada penghasilan yang tidak dilaporkan, sehingga, mungkin saja diperiksa.

    Kalau atas penjualan tanah dan bangunan tersebut tetap saja si penjual akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2

    Salam

  • gumay

    Member
    15 July 2011 at 11:16 am

    Secara umum, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak tanah bangunan dikenakan PPh final sebesari 5% dari nilai pengalihan dan bersifat final. Detail ketentuan terkait ada di Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2008, yang bisa mas search di menu pencarian peraturan.
    Sedangkan bagi pembeli dikenakan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan).
    Untuk pelaporan SPT Tahunan, Tanah yang sudah dijual tidak dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan, tetapi dilaporkan dalam lampiran , ada pos khusus untuk pelaporan atas transaksi penjualan tanah.

  • jimbo

    Member
    22 July 2011 at 10:52 pm

    yang jelas akan kena sanksi, sanksi itu diatur dalam Pasal 13A, Ayat I, Undang-Undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Pasal itu menyebutkan jika wajib pajak alpa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap.

    kecuali sanksi denda jg tetap hrs melunasi kekurangan pajak yg seharusnya dibayarkan (itu klu ada pemeriksaan) klu tdk ada ya…lewat2 aja

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now